oleh

DPRD Lampung Siapkan 17 Raperda Strategis

Harianpilar.com, Bandarlampung- DPRD Provinsi Lampung mulai mematangkan arah kebijakan legislasi daerah tahun depan. Sebanyak 17 rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis masuk dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (12/6).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Dalam rapat, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung memaparkan sejumlah Raperda prioritas yang dinilai penting untuk mendukung pembangunan daerah, penguatan ekonomi masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, hingga perlindungan sosial.

Dari usulan inisiatif DPRD, beberapa regulasi yang menjadi perhatian antara lain Raperda tentang Desa Wisata, Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pertambangan Rakyat, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Selain itu, DPRD juga mengusulkan regulasi terkait pengelolaan sumber daya air, urusan kelautan dan perikanan, pengembangan pertanian perkotaan, hingga fasilitas pembangunan kebun masyarakat bagi perusahaan perkebunan.

Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Lampung, terdapat lima Raperda prakarsa pemerintah yang masuk dalam perubahan Propemperda 2026. Di antaranya perubahan regulasi terkait Bank Lampung, PT Wahana Raharja Lampung, penguatan riset dan inovasi daerah, serta pencabutan dua perda yang mengatur tarif pelayanan rumah sakit milik pemerintah provinsi.

Pimpinan DPRD secara simbolis menyerahkan dokumen perubahan Propemperda Tahun 2026 kepada Sekdaprov Marindo Kurniawan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Marindo menegaskan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci lahirnya regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, setiap Raperda yang masuk dalam Propemperda harus selaras dengan sistem hukum nasional, RPJMD, serta arah pembangunan daerah.

Perubahan Propemperda 2026 menjadi tahapan penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Dengan masuknya sejumlah Raperda strategis tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan lahirnya regulasi-regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan, sekaligus menjadi landasan hukum bagi percepatan pembangunan daerah dalam berbagai sektor. (*)

Komentar