Harianpilar.com, Bandarlampung-Kekalahan dalam sidang praperadilan tidak membuat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi surut menghadapi proses hukum dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen. Tim kuasa hukum menegaskan pertarungan sesungguhnya justru akan berlangsung dalam sidang pokok perkara.
Permohonan praperadilan Arinal yang menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung ditolak hakim. Namun, tim advokat menilai putusan tersebut hanya menguji aspek formil penyidikan dan belum menyentuh substansi perkara.
Kuasa hukum Arinal, Adhit Yoso, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim, namun tetap memiliki perbedaan pandangan terhadap sejumlah pertimbangan hukum yang digunakan majelis.
“Praperadilan tidak mengadili seseorang bersalah atau tidak. Yang diuji lebih banyak aspek formil penetapan tersangka. Karena itu fokus pembelaan kami sekarang bergeser ke pembuktian materiil dalam sidang pokok perkara,” ujar Adhit, Selasa (2/6).
Menurutnya, tim hukum akan menguji secara mendalam kualitas alat bukti yang digunakan penyidik, dugaan adanya mens rea atau niat jahat, hubungan kausal antara tindakan Arinal dengan kerugian negara, hingga legalitas audit yang menjadi dasar penyidikan.
Adhit juga menyoroti pertimbangan hakim terkait penahanan Arinal. Menurutnya, dalam persidangan praperadilan, penyidik belum mampu membuktikan secara konkret alasan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Selain itu, tim hukum tetap mempertanyakan relevansi dan kekuatan alat bukti yang digunakan untuk mengaitkan Arinal secara pribadi dengan perkara PI 10 persen.
“Dua alat bukti tidak boleh hanya dipahami secara kuantitatif. Alat bukti itu harus relevan, sah, dan secara spesifik mengarah kepada subjek hukum yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik mendasarkan dugaan kerugian negara pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Meski hakim menyatakan audit tersebut dapat digunakan sebagai dasar penyidikan, tim hukum memastikan akan menguji kembali kewenangan, metodologi, dan validitas audit tersebut dalam persidangan.
“Fokus kami bukan hanya memperdebatkan lembaga auditnya, tetapi apakah audit tersebut sah secara kewenangan, benar metodologinya, lengkap datanya, objektif kesimpulannya, dan benar-benar membuktikan adanya kerugian negara yang nyata serta pasti,” kata Adhit.
Tim advokat juga menegaskan angka dugaan kerugian negara sebesar Rp268,7 miliar belum dapat dianggap sebagai kebenaran final.
Menurut mereka, angka tersebut masih merupakan klaim penyidikan yang harus dibuktikan melalui proses pembuktian di pengadilan.
“Tidak semua arus dana dalam suatu mekanisme bisnis atau korporasi otomatis menjadi kerugian negara. Harus jelas uang mana yang hilang, siapa yang menyebabkan hilangnya, siapa yang menikmati, dan apa hubungan langsungnya dengan Pak Arinal,” ujarnya.
Meski praperadilan ditolak, Arinal disebut tetap dalam kondisi tegar dan siap menghadapi seluruh tahapan hukum berikutnya. Tim hukum memastikan kliennya akan tetap kooperatif serta menggunakan seluruh hak pembelaan yang dijamin undang-undang.
Dalam sidang pokok perkara nanti, tim kuasa hukum akan menghadirkan sejumlah ahli hukum pidana, hukum administrasi negara, audit kerugian negara, tata kelola BUMD, hingga mekanisme Participating Interest 10 persen.
“Argumentasi utama kami adalah perkara ini tidak boleh dibangun di atas asumsi jabatan, asumsi kewenangan, atau asumsi kerugian. Yang harus dibuktikan adalah perbuatan konkret, niat jahat, hubungan kausal, dan apakah benar Pak Arinal melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” tandas Adhit. (Ramona)
Caption foto
Tim kuasa hukum Arinal










Komentar