oleh

Praperadilan Ditolak, Arinal Tetap Tersangka

Harianpilar.com,Bandarlampung-Upaya mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, untuk lepas dari jerat hukum kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen kandas di meja hijau.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Arinal dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum.

Putusan yang dibacakan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (2/6/2026), menjadi angin segar bagi proses penanganan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk syarat minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Arinal sebagai tersangka.

“Pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” tegas Agus Windana saat membacakan putusan.

Hakim menilai keberatan yang diajukan pemohon terkait proses penyidikan tidak beralasan. Pengadilan juga menolak dalil yang menyebut penyidikan dilakukan secara terburu-buru atau tidak sesuai prosedur.

Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah perdebatan mengenai kewenangan audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung. Tim kuasa hukum Arinal berpendapat hanya BPK yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun hakim memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, hasil audit BPKP tetap dapat digunakan sebagai dasar penyidikan karena diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan dasar argumentasi pemohon.

“Lembaga lain tetap dapat melakukan pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” ujar hakim.

Selain itu, pengadilan juga menilai alasan penahanan yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum yang kuat. Hakim mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta fakta bahwa pemohon sempat mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali.

“Alasan penahanan terhadap tersangka dapat diterima,” kata Agus.

Dengan putusan tersebut, seluruh tindakan hukum yang dilakukan Kejati Lampung dinyatakan sah dan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen akan terus berlanjut.

Usai persidangan, Jaksa Kejati Lampung, Rudi Vernando, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan segera melanjutkan penanganan perkara hingga tahap berikutnya.

“Alhamdulillah, hakim telah memutuskan tindakan penyidik sudah memenuhi alat bukti yang cukup, sah, serta relevan. Kami akan lanjutkan penanganannya secepatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokat Arinal, Henry Yosodiningrat, menyatakan menghormati putusan pengadilan meskipun terdapat perbedaan pandangan hukum antara pihak pemohon dan termohon.

Kasus dugaan korupsi dana PI 10 persen ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik di Lampung. Selain menyeret mantan gubernur, perkara tersebut juga menyangkut pengelolaan dana strategis daerah yang nilainya mencapai 17,286 juta dolar AS.

Dengan ditolaknya praperadilan, posisi hukum Arinal sebagai tersangka tetap berlaku dan penyidik kini memiliki landasan yang semakin kuat untuk menuntaskan pengusutan kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp268,7 miliar tersebut.

Putusan ini menjadi babak penting dalam perjalanan kasus PI 10 persen sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Lampung itu akan terus bergulir hingga pembuktian pokok perkara di pengadilan. (Ramona)

Komentar