Harianpilar.com, Bandarlampung –Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) besar-besaran untuk tahun 2026.
Melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100 Tahun 2026, masyarakat diberikan berbagai insentif mulai dari penghapusan denda, pengurangan tunggakan pajak, hingga diskon pembayaran yang mencapai 50 persen. Kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor G/279/VI.03/HK/2026 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Lampung memberikan kelonggaran luar biasa bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak satu tahun atau lebih. Wajib pajak kini cukup membayar pokok pajak kendaraan tahun berjalan dan 50 persen pokok tunggakan tahun pertama saja, sementara seluruh sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya serta denda keterlambatan akan dihapuskan sepenuhnya. Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak sekaligus memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajibannya dengan lebih ringan.
Tidak hanya menyasar penunggak pajak, insentif ini juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini tertib. Kendaraan yang membayar tepat waktu berhak mendapatkan diskon 5 persen, sedangkan kendaraan yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut memperoleh potongan hingga 15 persen. Besaran diskon ini dipastikan meningkat menjadi 20 persen bagi kendaraan berusia di atas 10 tahun dan mencapai 25 persen untuk kendaraan yang berusia lebih dari 15 tahun.
Kemudahan juga diberikan bagi masyarakat yang melakukan mutasi atau balik nama kendaraan. Untuk mutasi dalam daerah, Pemprov Lampung memberikan diskon PKB tahun berjalan sebesar 50 persen untuk kendaraan roda dua dan 25 persen untuk roda empat. Sementara itu, kendaraan dari luar daerah yang dimutasi masuk ke Provinsi Lampung akan mendapatkan potongan PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan tahun kedua. Khusus kendaraan umum yang melakukan investasi di Lampung, pemerintah memberikan insentif lebih besar berupa diskon PKB sebesar 40 persen ditambah 20 persen serta potongan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pertama hingga 54 persen.
Salah satu poin krusial yang dinilai sangat memudahkan masyarakat adalah pelayanan pembayaran pajak tahunan bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik lama. Wajib pajak tetap dapat melakukan pengesahan tahunan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik sebelumnya. Guna menghindari antrean di kantor Samsat, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes.
Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Lampung mengimbau seluruh instansi, perusahaan, BUMN, BUMD, hingga organisasi kemasyarakatan untuk aktif menyosialisasikan program ini. Pemprov Lampung juga meminta pemilik kendaraan yang telah dijual, dilelang, rusak berat, atau hilang agar segera melaporkan status kendaraannya kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, serta mengimbau perusahaan yang masih menggunakan kendaraan operasional berpelat luar daerah untuk segera melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung.(Ramona)










Komentar