Harianpilar.Com,Bandarlampung –Sejarah lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu
sebenarnya membawa beban moral yang besar.
Regulasi ini muncul sebagai respons atas desakan publik yang mengeluhkan polusi udara setiap kali musim panen tebu tiba. Namun, sejak awal Pergub ini dicurigai sarat kepentingan korporasi, digugat ke Mahkamah Agung (MA), dan kini diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Di atas kertas, aturan ini sebagai peta jalan menuju transformasi industri gula yang lebih beradab, yakni beralih dari praktik tebang bakar yang primitif menuju sistem tebang hijau yang mekanis dan ramah lingkungan.
Pemerintah saat itu seolah memberikan harapan bahwa pada tahun 2025, langit Lampung akan bersih sepenuhnya dari asap sisa pembakaran perkebunan.
Namun, aturan ini terus menjadi sorotan dan kontroversi karena memuat legalisasi metode pembakaran dalam kegiatan pemanenan tebu.
Selain itu, sejumlah pihak memandang kebijakan ini bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Hal inilah yang kemudian memicu kecurigaan hukum, hingga Pergub Lampung itu digugat melalui jalur Hak Uji Materiil (HUM) ke Mahkamah Agung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hasilnya, melalui Putusan Perkara Nomor 1 P/HUM/2024 yang ditetapkan pada 19 Maret 2024, MA menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan undang-undang lingkungan hidup yang lebih tinggi.
MA pun memerintahkan Gubernur Lampung untuk segera mencabut regulasi tersebut.
Menanggapi putusan hukum tertinggi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Pergub Nomor 12 Tahun 2024 sebagai instrumen pencabutan resmi.
Dengan terbitnya aturan baru ini, maka Pergub No. 19 Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku lagi. Praktik pembakaran lahan dalam proses panen tebu kini tidak memiliki payung hukum dan dilarang.
Kini, Pergub itu diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ini menjadi momentum krusial untuk membuktikan apakah Pergub tersebut benar-benar dibuat untuk kepentingan tata kelola yang lebih baik atau justru sekadar instrumen hukum untuk memutihkan pelanggaran lingkungan?
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini membidik proses penerbitan regulasi daerah yang melibatkan salah satu perusahaan perkebunan tebu terbesar di Lampung, PT Sugar Group Companies (SGC).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, langkah ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor: PRIN-01.a/L.8/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Penyelidikan yang digulirkan oleh Korps Adhyaksa tersebut berfokus pada dugaan praktik korupsi dalam penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 Tahun 2020.
Regulasi tersebut mengatur tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu Dengan Metode Pembakaran di PT Sugar Group Company Provinsi Lampung.
Surat panggilan bernomor B-238/L.8.5/Fd.1/05/2026 yang bersifat biasa tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Budi Nugraha, S.H., M.H.
Melalui surat tersebut, Tim Penyelidik Pidsus Kejati Lampung menjadwalkan pemeriksaan dan meminta kehadiran pihak terkait secara bergilir beberapa hari terakhir di Kantor Kejati Lampung.
”Untuk diminta keterangan dan membawa dokumen terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penerbitan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020,” bunyi petikan surat panggilan tersebut.
Selain meminta kehadiran, jaksa penyelidik juga memberikan catatan khusus agar pihak yang dipanggil membawa serta seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus rasuah tersebut guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan detail serta siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa secara maraton dalam pekan ini. (*)










Komentar