Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melontarkan refleksi mendalam mengenai arah pembangunan daerah saat membuka sosialisasi penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah di Ballroom Grand Mercure Lampung, Senin (18/5/2026).
Di hadapan para pejabat daerah se-Sumatera Bagian Selatan, ia menegaskan bahwa sudah saatnya pembangunan dikembalikan pada amanat inti Pasal 33 UUD 1945.
Baginya, pengelolaan sektor strategis dan kekayaan alam oleh negara bukan sekadar jargon, melainkan syarat mutlak agar kemakmuran benar-benar mendarat di tangan rakyat.
Logika pembangunan yang diusung Mirza berangkat dari kegelisahan atas potensi kekayaan alam daerah yang selama ini belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat lokal.
Ia menyoroti sebuah ironi ekonomi yang terus berulang. Dimana nilai tambah dari komoditas unggulan Lampung justru lebih banyak dinikmati oleh pihak di luar daerah. Lampung boleh bangga menjadi salah satu produsen gabah terbesar nasional, namun tanpa industri pengolahan yang kuat, petani hanya menjadi penonton saat hasil bumi mereka diolah di luar daerah dan kembali masuk ke Lampung sebagai produk jadi dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Fenomena serupa terlihat jelas pada komoditas kopi. Kopi-kopi terbaik dipetik dari tanah Lampung oleh tangan petani Lampung, namun dilepas dalam bentuk biji mentah ke luar daerah.
“Kopi Lampung dipetik petani Lampung, dijual dalam bentuk biji mentah ke luar daerah, lalu masyarakat Lampung membeli kembali kopi olahan dari luar. Ini yang harus kita ubah melalui hilirisasi,” katanya.
Akibatnya, warga Lampung sendiri akhirnya harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli kopi olahan dari luar yang sebenarnya berbahan baku dari tanah mereka sendiri.
Melalui mandat Pasal 33 ini, Mirza menekankan bahwa rantai beli kembali produk sendiri ini harus diputus melalui kebijakan hilirisasi yang agresif dan terencana.
Secara statistik, kontras ekonomi di Lampung memang terlihat tajam. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Lampung pada tahun 2025 telah menyentuh angka Rp520 triliun, sebuah indikator pertumbuhan yang sangat positif di Pulau Sumatera.
Namun, angka fantastis tersebut berbanding terbalik dengan kemampuan fiskal daerah. Jika menjumlahkan seluruh akumulasi dana dari APBN, APBD Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga APBDes, totalnya hanya sekitar Rp32 triliun.
“Artinnya kapasitas pemerintah untuk mengintervensi pembangunan hanya menguasai kurang dari delapan persen dari total perputaran ekonomi yang ada,” ungkapnya.
Kesenjangan fiskal inilah yang mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk mulai melirik instrumen keuangan modern seperti obligasi dan sukuk daerah.
Dengan memperkuat kapasitas pembiayaan melalui instrumen tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang gerak lebih luas untuk mendanai proyek strategis, khususnya infrastruktur yang menunjang pengelolaan sumber daya alam.
Visi ini juga diamini oleh Arifin Susanto, yang melihat wilayah Sumatera Bagian Selatan memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor dalam pemanfaatan dana masyarakat demi pembangunan yang berkelanjutan.
Salah satu fokus yang mencuat adalah pengembangan Pelabuhan Panjang sebagai urat nadi ekspor.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, investor, hingga akademisi, diharapkan lahir sebuah ekosistem pembiayaan yang sehat dan profesional.
Pada akhirnya, perjuangan ini bukan sekadar soal mencari modal tambahan, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap butir kopi dan gabah yang dihasilkan di tanah ini, mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang sepenuhnya kembali untuk kesejahteraan rakyat Lampung.(*)










Komentar