Harianpilar.com, Bandarlampung – Kasus dugaan pengancaman terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Provinsi Lampung.
Wildan Hanafi, wartawan media daring rembes.id, resmi melaporkan oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung berinisial F ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan intimidasi dan ancaman kekerasan terkait aktivitas pemberitaan.
Laporan tersebut resmi diterima aparat kepolisian pada Kamis (30/4/2026) pukul 10.32 WIB dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) bernomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Dalam dokumen tersebut, pelapor atas nama Hengki Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa intimidasi ini diduga terjadi pada Selasa (28/4/2026) malam di kawasan Jalan Nusantara, Labuhan Ratu.
Terlapor F diduga menyampaikan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp yang berisi pernyataan akan mencari dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Ancaman tersebut diduga kuat dipicu oleh ketidaksenangan terlapor terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan oleh Wildan.
Dalam mengawal kasus ini, Wildan Hanafi mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHKA) PWI Lampung serta MY Law Office.
Ketua LHKA PWI Lampung, Kusmawati, mengatakan, pendampingan penuh akan diberikan hingga kasus ini tuntas.
Ia mengungkapkan bahwa pasca-kejadian tersebut, kondisi psikologis korban terguncang hingga mengalami trauma yang menghambat tugas-tugas jurnalistiknya.
Menurutnya, wartawan seharusnya bekerja dalam ruang aman tanpa tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun.
Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum dari MY Law Office, Muhamad Yunandar, menyatakan bahwa tindakan oknum pejabat publik tersebut sangat arogan dan tidak mencerminkan etika kepemimpinan.
Yunandar mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang secara tegas menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung untuk segera melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Solidaritas terhadap Wildan juga ditunjukkan oleh puluhan jurnalis di Lampung yang mendatangi Mapolresta Bandar Lampung guna mengawal jalannya proses hukum.
Mereka mendesak agar kepolisian bertindak profesional, transparan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan laporan telah diterima dan saat ini penyelidikan masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan bagi insan pers.(*)










Komentar