Harianpilar,com.Bandarlampung – Polemik kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar kian dikeluhkan. DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi IV DPRD Provinsi Lampung membuka opsi memanggil operator dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul derasnya keluhan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, mengatakan, pihaknya akan segera merespons aspirasi publik dengan meminta penjelasan langsung dari operator jalan tol.
“Kalau memang keluhan masyarakat sudah banyak, mau tidak mau kita harus respon. Kita panggil untuk minta penjelasan kenapa tarif itu bisa naik,” tegasnya, Senin (27/4/2026).
Mukhlis mengakui kemungkinan operator akan berdalih bahwa penyesuaian tarif merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, DPRD tetap berkepentingan menggali dasar kebijakan tersebut, terutama dampaknya terhadap masyarakat.
“Tol ini memang bisnis, tapi masyarakat yang bayar. Kalau masyarakat enggan menggunakan tol, mereka akan beralih ke jalan nasional dan provinsi. Ini bisa mempercepat kerusakan jalan,” tambahnya.
Senada, anggota Komisi IV DPRD Lampung, Yusnadi, menilai kenaikan tarif berpotensi memperberat tekanan ekonomi masyarakat, apalagi jika terjadi berdekatan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Dampaknya bisa luas, mulai dari inflasi hingga menurunnya daya beli masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kualitas layanan jalan tol yang dinilai belum optimal, mulai dari kondisi jalan hingga penerangan dan kenyamanan pengguna.
“Kalau dibandingkan dengan tol di Pulau Jawa, masih ada perbedaan yang dirasakan masyarakat di Lampung,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll, I Wayan Mandia, menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan keputusan sepihak operator, melainkan bagian dari mekanisme yang diatur pemerintah.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024, serta dievaluasi secara berkala oleh regulator.
“Penyesuaian tarif merupakan kewenangan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), bukan ditetapkan sepihak oleh operator,” jelasnya.
Mandia menambahkan, pengelolaan jalan tol menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, di mana investor menanggung risiko pembangunan dan operasional jangka panjang.
“Tarif tol merupakan imbal balik atas layanan seperti efisiensi waktu tempuh, kepastian perjalanan, dan standar keselamatan,” ujarnya.
Meski demikian, perdebatan belum mereda. Di satu sisi, operator berpegang pada regulasi dan skema bisnis infrastruktur. Di sisi lain, DPRD dan masyarakat menuntut keadilan tarif yang sebanding dengan kualitas layanan serta kondisi ekonomi yang tengah dihadapi.
Komisi IV DPRD Lampung memastikan akan segera membahas langkah lanjutan secara internal, termasuk kemungkinan pemanggilan resmi operator dalam forum RDP guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak. (*)










Komentar