Saya benar-benar penasaran. Apa sebenarnya dasar berpikir langkah mengundang pihak asing untuk memenuhi kebutuhan daging ayam dan telur nasional?
Apakah peternak kita benar-benar tidak mampu?
Apakah produksi dalam negeri benar-benar defisit?
Atau ini ada maksud lain?
Saya mencoba menelusuri data.
Berdasarkan integrasi data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Outlook Kementerian Pertanian, Indonesia mencatatkan produksi daging ayam ras mencapai 3,65 juta ton.
Dengan tingkat konsumsi nasional sebesar 3,44 juta ton. Artinya kita memiliki surplus sebesar 233.510 ton.
Kondisi serupa terjadi pada sektor ayam petelur. Produksi menyentuh angka 6,7 juta ton untuk memenuhi kebutuhan 6,4 juta ton.
Artinya, ada cadangan surplus sekitar 300.000 ton.
Data ini linier dengan proyeksi Neraca Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Pada 2025, total produksi diestimasi mencapai 4,25 juta hingga 4,29 juta ton dengan surplus tahunan 358,57 ribu ton.
Memasuki 2026, populasi ayam ras pedaging (broiler) diproyeksikan meningkat menjadi 3,35 miliar ekor.
Begitu juga dengan telur ayam ras yang diprediksi surplus hingga 392,67 ribu ton.
Ini menunjukkan ada indikator swasembada. Bukan kekurangan. Ini indikator kapasitas nasional kita yang mumpuni.
Realitas ini yang harusnya dijaga. Dengan perlindungan peternak mandiri dan efisiensi rantai pasok.
Bukan malah dihancurkan dengan mengundang asing.
Data-data ini menunjukkan sektor perunggasan kita sudah mandiri.
Tak perlu bergantung pada asing.
Tidak ada alasan mendesak untuk melibatkan pihak luar.
Memaksimalkan produksi peternak rakyat jauh lebih bermartabat.
Dan pastinya lebih menguntungkan bagi kedaulatan pangan negeri ini.
Terkecuali kita ingin melihat petani dan peternak rakyat kita menangis.
Menangis karena ulah anak bangsa sendiri. Menangis karena tak berdaya menghadapi kelakuan anak Negeri sendiri. Mudah-mudahan bukan itu yang kita inginkan…Wallahu a’lam bish-shawab. (*)










Komentar