Harianpilar,com. Bandarlampung – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kekhawatiran di kalangan insan pers. Sejumlah pasal yang dinilai multitafsir, khususnya terkait penyebaran berita bohong, dikhawatirkan berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Namun, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi, menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana menggunakan KUHP selama menjalankan tugas sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama bekerja dalam koridor jurnalistik seperti peliputan, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah lex specialis yang mengesampingkan KUHP sebagai aturan umum,” tegasnya Kamis (20/4).
Menurutnya, asas Lex Specialis Derogat Legi Generali menjadi dasar kuat bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui mekanisme khusus, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Juniardi menjelaskan, UU Pers telah mengatur secara komprehensif mekanisme penyelesaian sengketa, antara lain melalui hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang dirugikan, hak tolak untuk melindungi sumber informasi, serta peran Dewan Pers sebagai mediator melalui penilaian Kode Etik Jurnalistik.
“Dalam UU Pers, sanksi bersifat administratif seperti denda, bukan pidana penjara. Ini penting dipahami agar tidak terjadi salah tafsir yang berujung kriminalisasi wartawan,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya kesepahaman antara aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Lampung dan kejaksaan, agar setiap laporan terkait produk jurnalistik terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
Di sisi lain, ia mengingatkan insan pers untuk tetap disiplin dalam menjalankan Kode Etik Jurnalistik, khususnya dalam verifikasi data guna menghindari potensi pelanggaran yang dapat dimanfaatkan oleh pasal-pasal dalam KUHP.
“Profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik adalah kunci utama perlindungan hukum bagi wartawan,” tandasnya. (Ramona)










Komentar