Harianpar.com, Bandarlampung — Haji Nuryadin akhirnya angkat bicara terkait pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjalankan proses hukum secara tertib dan kondusif.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, BPN, Polresta Bandar Lampung, CPM, serta masyarakat yang telah membantu terlaksananya sita eksekusi ini dengan baik dan aman,” ujar Nuryadin, Senin (20/4/2026).
Dikenal sebagai “raja besi tua” Lampung, Nuryadin menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah inkracht. Ia juga mengimbau semua pihak agar menerima dan mematuhi keputusan tersebut demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban bersama.
“Saya berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Agung. Ini adalah keputusan final yang harus kita junjung bersama, meskipun sebelumnya saya sudah pernah mencoba mengikhlaskan persoalan ini,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, sejak awal sebenarnya sempat berada pada posisi mengikhlaskan kerugian yang menjadi pokok perkara. Namun, kondisi yang berkembang membuatnya harus melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
“Sejatinya sejak awal saya sudah mengikhlaskan masalah ini, hanya memang ada kondisi yang mengharuskan saya melanjutkan proses hukum sejak awal,” tuturnya.
Lebih jauh, Nuryadin mengingatkan agar tidak ada lagi narasi atau konten yang dapat memperkeruh persoalan di ruang publik. Menurutnya, hal tersebut tidak akan menyelesaikan inti masalah yang merupakan kewajiban pembayaran utang sesuai putusan hukum.
“Semua bentuk tindakan, tanggapan, dan konten yang membuat bias masalah pokok hukum saya sebaiknya tidak dikeluarkan. Karena ini masalah utang yang secara hukum wajib dibayarkan. Jalankan dan hormati saja putusan hukum tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA melaksanakan sita eksekusi pada Rabu (15/4/2026) di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung. Secara umum, proses berjalan lancar dengan pengamanan aparat kepolisian dan dukungan instansi terkait.
Meski sempat terjadi ketegangan di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Gotong Royong, yang melibatkan pihak keluarga Darussalam, pelaksanaan tetap berlangsung sesuai prosedur tanpa insiden kekerasan. Aparat membacakan penetapan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht.
Di lokasi lainnya yang melibatkan keluarga Saleh, proses berlangsung lebih kondusif. Bahkan, pihak keluarga menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang komunikasi damai melalui kuasa hukum mereka.
Menanggapi hal tersebut, Nuryadin menegaskan dirinya tetap terbuka terhadap penyelesaian yang mengedepankan itikad baik, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
“Saya sudah lebih dari satu tahun tidak menanggapi langsung proses hukum ini. Maka apapun niat baik yang muncul dari sita eksekusi kemarin sangat saya hargai, namun tetap dalam koridor hukum,” pungkasnya. (Ramona).










Komentar