Ini menyangkut ratusan juta rakyat. Mulai dari pelajar, mahasiswa sampai penggiat UMKM.
Semua berkepentingan. Dan semua jadi korban.
Ini seperti perampokan. Tapi halus. Nyaris tak pernah disadari. Semua terjadi hampir setiap waktu.
Kita beli paket 1 Gigabyte. Tapi belum habis, paket sudah tak bisa dipakai. Dijanjikan masa aktif 30 hari, tapi 28 hari sudah habis.
Bayangkan berapa kerugian masyarakat akibat praktik ini?
Mari kita lihat datanya. Berdasarkan laporan terbaru dari APJII dan pantauan data seluler, jumlah pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 230 juta jiwa.
Artinya, tingkat penetrasi internet kita sudah menyentuh 80,66%.
Artinya, dari setiap 10 orang yang kita temui di jalan, 8 orang adalah pengguna paket data.
Sementara, jumlah pelanggan seluler sekitar 332 juta nomor aktif.
Ya benar. Jumlah kartu SIM jauh melampaui jumlah penduduk karena satu orang bisa pegang dua sampai tiga nomor sekaligus.
Mari sama-sama kita bayangkan. Jika dari 230 juta orang itu, masing-masing kehilangan sisa kuota hanya 100 MB saja karena hangus. Berapa triliun potensi kerugian masyarakat yang menguap jadi keuntungan sepihak provider?
Artinya juga, sangat wajar ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Guntur Hamzah, S.H., M.H. nampak begitu gregetan saat memimpin sidang MK terkait gugatan masalah itu.
Karena menyangkut hilangnya sisa paket internet yang harusnya jadi hak ratusan juta rakyat.
Prof. Guntur menyoroti poin krusial yang diangkat terkait ekuivalensi jasa.
Jika konsumen membeli 1 GB, maka secara moral dan hukum tata kelola, hak konsumen adalah 1 GB tersebut sampai habis digunakan.
Hakim Guntur mempertanyakan keadilan ketika batas waktu atau masa aktif justru mematikan hak volume kuota yang sudah dibayar di muka.
”Belum habis 1 Gigabyte, sudah enggak dilayani lagi. Apakah ini fair namanya seperti itu? Tapi juga ada masalah juga soal masa aktif ini bapak-bapak dari provider ini. Apa masalah-masalahnya? Dijanjikan 30 hari, tapi 28 hari sudah habis. Ini juga masalah bagi masyarakat. Inilah kaitannya dengan tarif,” tegasnya.
Kita patut apresiasi pernyataan Hakim MK itu.
Ini bukan sekadar angka. Bukan cuma soal harga. Tapi sebuah prinsip.
Ini bicara soal “dosa” provider. Soal kuota yang hangus. Soal masa aktif yang disunat.
Di titik ini, rakyat yang jadi konsumen seperti “dirampok” secara halus.
Kita bayar penuh, tapi hak kita dibatasi waktu.
Sistem yang mengabaikan keadilan. Sistem yang cuma mau untung, tapi abai pada hak.
Kita perlu mendoakan, agar MK mampu membuat keputusan yang adil bagi rakyat pengguna data.
Zaman sekarang. Nampaknya gak cukup hanya sandang, pangan, dan papan saja yang perlu dijamin oleh Negara, tapi paket data juga. Setidaknya dijamin sisa paket data tidak hangus karena masa aktif habis…Wallahu a’lam bish-shawab. (*)










Komentar