oleh

Roya Ditolak, BPN Lamtim Digugat

Harianpilar, com. Bandarlampung- Polemik pelayanan pertanahan kembali mencuat. Tim kuasa hukum H. Khuzil Afwa Karuripan, SH., M.HI., resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung setelah Kantor Pertanahan (BPN) Lampung Timur menolak proses pencoretan hak tanggungan (roya) atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya.

Penolakan tersebut dinilai janggal, mengingat seluruh kewajiban kredit klien kepada Bank BRI telah dilunasi sejak 22 September 2023. Bahkan, pihak bank telah mengeluarkan surat permohonan resmi untuk proses roya atas SHM Nomor 1332 dan 1333 yang terletak di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Ketua tim kuasa hukum, Apriliati, menegaskan bahwa langkah BPN tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepastian hukum.

“Klien kami telah beritikad baik menyelesaikan seluruh kewajibannya di bank. Sangat ironis ketika institusi negara yang seharusnya menjamin kepastian hukum pertanahan justru menjadi penghambat hak warga negara tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Apriliati dalam rilis pers, baru-baru ini.

Apriliati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, hak tanggungan secara otomatis hapus setelah utang dilunasi. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi BPN untuk menunda atau menolak proses administratif roya apabila seluruh syarat telah terpenuhi.

Dalam kronologinya, tanah seluas kurang lebih 12 hektare tersebut awalnya dibeli orang tua klien pada tahun 2005 dan kemudian disertifikatkan menjadi beberapa bidang, termasuk SHM 1332 dan 1333 atas nama klien. Kedua sertifikat tersebut sempat diagunkan dalam pinjaman di Bank BRI pada 2016 dan telah lunas sepenuhnya.

Namun, alih-alih memproses roya, BPN Lampung Timur justru menolak dengan alasan lokasi tanah terindikasi kawasan hutan—tanpa disertai dasar hukum yang jelas maupun putusan berkekuatan hukum tetap.

Tim hukum menilai tindakan tersebut sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang merugikan klien secara nyata, karena menghambat pemanfaatan hak atas tanah.

Anggota tim kuasa hukum, Watoni Noerdin, turut mempertanyakan sikap BPN yang dinilai tidak transparan dan tidak konsisten.

“Kami mempertanyakan kenapa BPN Lampung Timur tidak mau menerbitkan roya, padahal itu jelas kewenangan mereka. Tindakan ini tidak bersesuaian dengan tata hukum negara. Kalau memang ada dasar hukum, publik berhak mengetahuinya,” ujar Watoni.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan perlakuan tidak adil.

“Di Desa Sindang Anom sendiri banyak kasus serupa, dan sebagian bisa diproses roya. Kenapa klien kami tidak? Ini menimbulkan pertanyaan besar soal konsistensi dan profesionalitas,” tambahnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandar Lampung dengan Nomor Perkara: 8/G/TF/2006/PTUN.BL, guna menguji legalitas tindakan BPN Lampung Timur.

Untuk itu, tim kuasa hukum yang terdiri dari Apriati, Watoni Noerdin, Liza Noviyanti, Samson Siagian, dan I Made Dwi Payana, mendesak Kantor Pertanahan Lampung Timur untuk segera menjalankan proses roya sesuai ketentuan perundang-undangan, serta meminta Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap pelayanan di tingkat daerah.

“Upaya hukum akan terus kami tempuh hingga hak klien kami dipulihkan sepenuhnya,” tutup Apriliati.

Sementara, pihak BPN Lamtim hingga berita di ini terbitkan belum berhasil di konfirmasi.(*)

Komentar