Harianpilar, com. Bandarlampung- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat secara proporsional setelah menerima aksi penyampaian pendapat dari Aliansi Lampung Melawan di Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (7/4/2026).
Aksi mahasiswa tersebut berlangsung tertib dengan menyuarakan berbagai isu hukum dan keadilan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Massa menyampaikan tuntutan terkait penegakan hukum yang objektif, transparan, serta berkeadilan, termasuk perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Selain isu nasional, mahasiswa juga menyoroti persoalan daerah, seperti percepatan penanganan kasus hukum, penguatan prinsip keadilan tanpa diskriminasi, serta penyelesaian konflik sosial secara konstruktif dan berkelanjutan.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, bersama unsur Forkopimda dan pejabat terkait.
Dalam keterangannya, Garinca menegaskan bahwa DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
“Kami mengapresiasi adik-adik mahasiswa yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif. DPRD Provinsi Lampung berkomitmen untuk menerima dan mengawal setiap aspirasi masyarakat secara proporsional sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Garinca.
Ia menambahkan, DPRD akan mencermati seluruh tuntutan yang disampaikan dan mendorong sinergi dengan pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, guna memastikan tindak lanjut yang tepat.
“Aspirasi ini akan kami pelajari secara komprehensif. DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan memastikan setiap masukan masyarakat menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Sementara itu, Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi turut mengapresiasi aksi mahasiswa yang dinilai mencerminkan kepedulian generasi muda terhadap kondisi bangsa dan daerah. Ia juga memastikan tidak ada tindakan represif terhadap masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di Lampung.
DPRD Provinsi Lampung menegaskan, partisipasi publik merupakan elemen penting dalam demokrasi yang harus dijaga bersama, dengan tetap mengedepankan ketertiban, etika, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. (Ramona)









