Harianpilar, com. Bandarlampung –Langkah Polda Lampung melakukan penertiban dan penghentian aktivitas tambang rakyat di Kabupaten Way Kanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 menuai kritik tajam.
Kebijakan yang dimaksudkan untuk menegakkan hukum tersebut dinilai tidak mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat kecil yang tengah menghadapi lonjakan kebutuhan hidup di penghujung Ramadan.
Praktisi hukum sekaligus tokoh masyarakat Way Kanan, Resmen Kadapi, mengaku terkejut mendengar penegakan hukum seakan menjadi prestasi di tengah penderitaan rakyat. Ia mempertanyakan momentum penertiban yang dilakukan justru saat masyarakat sangat bergantung pada penghasilan tambang untuk merayakan lebaran.
Menurutnya, aktivitas tambang rakyat selama ini bukan sekadar kegiatan informal, melainkan urat nadi bagi keluarga untuk bertahan hidup ketika lapangan kerja formal belum mampu disediakan secara merata oleh pemerintah.
Resmen menyoroti bahwa pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, banyak penambang tradisional kehilangan kepastian hukum.
Ia pun mempertanyakan kehadiran aparat penegak hukum selama ini, mengingat aktivitas tersebut sudah berlangsung lama. Baginya, tindakan represif tanpa solusi komprehensif hanya akan memperburuk situasi keamanan dan stabilitas ekonomi nasional, mengingat jutaan orang di seluruh Indonesia menggantungkan hidup pada sektor ini.
Dampak ekonomi dari penutupan tambang rakyat ini diprediksi sangat masif. Di Way Kanan sendiri, ribuan penambang bekerja setiap hari dalam kelompok-kelompok kecil yang menciptakan perputaran uang nyata bagi desa.
Mulai dari konsumsi bensin, belanja di warung kelontong, hingga jasa transportasi lokal, semuanya merupakan simbiosis mutualisme yang terancam putus. Resmen memperkirakan akumulasi aktivitas ekonomi dari ribuan titik tambang rakyat secara nasional bisa mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Jika rantai ini diputus secara mendadak, maka pedagang makanan, pengusaha transportasi, bengkel, hingga pasar tradisional akan ikut merasakan kelesuan ekonomi.
Pemerintah sebenarnya telah memberikan harapan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, Resmen menilai implementasi regulasi tersebut sangat lambat bahkan cenderung tidak berjalan di lapangan. Ia mendesak pemerintah untuk hadir dengan empati, bukan sekadar menunjukkan kekuasaan.
Langkah nyata seperti revisi tata ruang, percepatan penetapan WPR, serta pendampingan teknologi ramah lingkungan dan keselamatan kerja jauh lebih dibutuhkan daripada sekadar menutup akses ekonomi warga.
Menutup pernyataannya, Resmen mengingatkan amanah konstitusi UUD 1945 bahwa kekayaan alam harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia menegaskan bahwa rakyat bukanlah musuh negara, melainkan subjek yang perlu diatur dan diberdayakan.
Dari Masjidil Haram, ia mendoakan agar masyarakat yang terdampak penertiban ini diberikan ketabahan dan jalan keluar yang berkah di bulan suci Ramadan. Ia berharap keberhasilan pengelolaan sumber daya alam diukur dari tingkat kesejahteraan rakyat, bukan dari jumlah tambang yang ditutup atau warga yang dipenjara.(Tim)









