oleh

Usut Dalang Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (Illegal Mining) di Kabupaten Way Kanan mendapat apresiasi luas dari berbagai lapisan masyarakat. Namun Polda Lampung diminta mengusut dan mengungkap dalang utama yang mendanai praktik tambang ilegal itu.

Tindakan nyata yang dilakukan jajaran Polda Lampung pada Selasa, 10 Maret 2026 tersebut dinilai sebagai jawaban atas keluhan panjang warga terkait kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang selama ini terjadi di wilayah aset PTPN tersebut

​Tokoh masyarakat Way Kanan sekaligus praktisi hukum, Gindha Ansori Wayka, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., beserta seluruh jajaran yang terlibat dalam operasi penertiban tersebut.

Menurutnya, penindakan ini merupakan bukti kehadiran negara dalam menegakkan hukum di wilayah yang selama ini terkesan sulit disentuh oleh aturan.

​Gindha mengungkapkan bahwa selama ini aktivitas penambangan ilegal dilakukan secara terang-terangan oleh oknum-oknum tertentu. Meski masyarakat telah berkali-kali mendesak dilakukan penertiban, praktik tersebut seolah berjalan tanpa kendala.

Penantian panjang masyarakat akhirnya terjawab setelah Polda Lampung turun tangan langsung melakukan langkah hukum, mengamankan para pelaku, serta menyita peralatan yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut.

​”Dampak dari aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena beroperasi tanpa izin, tetapi juga telah merusak ekosistem lingkungan hidup secara masif,” tegas Ginda.

Sebagai putra daerah kelahiran Negeri Besar Way Kanan, Gindha menyoroti kerusakan lingkungan yang nyata dirasakan warga, seperti pencemaran sungai Way Umpu dan Way Kanan yang berubah menjadi keruh berlumpur setiap kali hujan turun akibat eksplorasi alam yang membabi

Menanggapi diamankannya 14 tersangka beserta alat berat dalam operasi tersebut, akademisi salah satu perguruan tinggi ternama di Lampung ini mendesak agar proses hukum dilakukan secara tuntas hingga ke akar-akarnya.

Ia menekankan pentingnya mengusut pemilik modal atau pemilik alat berat yang memfasilitasi kegiatan perusakan lingkungan tersebut agar memberikan efek jera.

Advokat yang tergabung dalam DPC Peradi Bandar Lampung ini menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Ia pun mendorong agar sinergi penegakan hukum ini terus berlanjut, termasuk dalam penyelamatan pengelolaan Hutan Kawasan Register di Way Kanan yang saat ini juga tengah menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Lampung.

Diberitakan sebelumnya, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H didampingi oleh Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si  dan Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I. dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.

“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda.

Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 41 unit ekskavator (7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di TKP). 24 unit mesin dompeng/alkon. 47 jerigen berisi bahan bakar solar. 17 unit kendaraan roda dua. 1 unit kendaraan roda empat

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.

Kapolda Lampung mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung. (*)