Harianpilar.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Balai Bahasa Provinsi Lampung mengukuhkan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Lampung, Selasa (10/3). Pengukuhan dilakukan dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Balai Keratun.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah dan akademisi, di antaranya perwakilan Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Sulpakar, Wakil Rektor IV Universitas Lampung, Ayi Ahadiat, serta Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin. Hadir pula perwakilan instansi pendidikan serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Pengukuhan tim ini merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional terkait pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Salah satunya adalah Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 serta Permendagri Nomor 40.4/7446/SJ.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung yang diwakili Sulpakar menyampaikan keprihatinan terhadap menurunnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta semakin berkurangnya penggunaan bahasa daerah di tengah masyarakat.
“Saat ini kedudukan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, khususnya bahasa Lampung, semakin tergerus. Banyak masyarakat yang lebih bangga menggunakan bahasa dan budaya asing sehingga penggunaan bahasa Indonesia semakin diabaikan dan bahasa daerah semakin dilupakan. Tim ini diharapkan memiliki peran strategis dalam memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik dan dokumen resmi pemerintah,” ujar Sulpakar.
Sementara itu, Hafidz Muksin menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan sekaligus menjaga keberlangsungan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya bangsa.
Menurutnya, Indonesia memiliki sekitar 700 bahasa daerah, namun sebagian di antaranya saat ini berada dalam kondisi terancam punah. Karena itu, pemerintah perlu melakukan berbagai langkah pelindungan dan revitalisasi bahasa daerah secara berkelanjutan.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung menjelaskan, pembentukan tim pengawasan ini terlaksana berkat dukungan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Sekretariat Daerah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/6/V.01/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa Daerah di Provinsi Lampung.
Melalui tim ini, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, dokumen resmi lembaga, serta mendorong upaya pelindungan dan pelestarian bahasa daerah di Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut juga menjadi awal penguatan kolaborasi antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga kedaulatan bahasa negara sekaligus merawat keberagaman bahasa daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangsa. (Ramona)









