Harianpilar.com, Pringsewu – Alokasi anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2026 sebesar Rp47.246.841.892 menuai sorotan tajam.
Angka yang dinilai fantastis tersebut dianggap bertolak belakang dengan semangat efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah, sekaligus memicu kekhawatiran akan adanya potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, besaran anggaran ini diduga mengandung kejanggalan administratif.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namamya mengungkapkan bahwa munculnya angka signifikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tersebut mengindikasikan lemahnya fungsi asistensi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Idealnya, setiap usulan melalui kajian ketat yang melibatkan Sekda, BPKAD, Inspektorat, hingga Bagian Hukum untuk menentukan skala prioritas.
Kejanggalan yang paling mencolok terlihat pada ketidaksesuaian antara nomenklatur kegiatan dengan realisasi di lapangan.
Sebagai contoh, program Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD ke seluruh kecamatan dan desa dialokasikan sebesar Rp5,1 miliar.
Namun, meski dalam dokumen tertulis untuk wilayah lokal Pringsewu, praktik pelaksanaannya diduga kuat dialihkan untuk kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.
Pola serupa juga ditemukan pada anggaran fasilitas Banmus senilai Rp695 juta dan kegiatan Pendalaman Tugas DPRD sebesar Rp3,3 miliar yang faktanya justru diduga untuk perjalanan dinas luar daerah.
Selain itu, potensi tumpang tindih anggaran juga menghantui pos kegiatan kunjungan kerja dalam daerah yang mencapai Rp968 juta.
Hal ini dikhawatirkan menjadi celah terjadinya penyimpangan karena adanya irisan dengan anggaran kegiatan lainnya.
Secara total, dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang menelan biaya Rp16,2 miliar dinilai tidak memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Pringsewu dan hanya menjadi ajang penghamburan uang negara.
Kritik pun mengalir agar DPRD lebih memprioritaskan kegiatan reses atau penyerapan pokok-pokok pikiran (pokir) di dalam daerah yang menyentuh kepentingan rakyat secara langsung, daripada terus-menerus melakukan kunjungan kerja yang asas manfaatnya dipertanyakan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pringsewu, Fadoli, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (09/03/2026), memberikan pembelaan.
Ia berkilah bahwa penggunaan nomenklatur tersebut merupakan hal yang lumrah dan terjadi di seluruh Indonesia, di mana keterangan kegiatan di DPA tertulis di wilayah kabupaten namun pelaksanaannya adalah kunjungan kerja luar daerah.
Fadoli menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki peran dominan dalam penetapan angka-angka yang tercantum dalam DPA.
Menurutnya, kewenangan perencanaan lebih banyak berada pada unsur pimpinan, dalam hal ini Ketua DPRD, sementara pihak sekretariat hanya bertindak sebagai pelaksana teknis dari anggaran yang telah ditetapkan tersebut.(*)









