oleh

BPKAD dan Kejari Pringsewu MoU Datun

Harianpilar.com, Pringsewu – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu resmi menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026.

​Kepala BPKAD Pringsewu, Olpin, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum.

Fokus utama dari kolaborasi ini adalah optimalisasi pengelolaan keuangan serta pengamanan aset daerah agar lebih tepat sasaran dan terlindungi secara hukum.
​Menurut Olpin, kemitraan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya pendampingan dari korps adhyaksa, BPKAD berupaya meminimalisir potensi munculnya permasalahan hukum yang kerap menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di lapangan.

Olpin menyadari bahwa tanggung jawab dalam mengelola keuangan dan aset daerah sangatlah besar. Hal tersebut menuntut tingkat kehati-hatian yang tinggi serta kepatuhan mutlak terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran Kejari Pringsewu dipandang sangat krusial, baik dalam memberikan pertimbangan hukum, pendampingan, maupun langkah-langkah preventif lainnya.
​Menutup keterangannya, pihak BPKAD menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Pringsewu atas terlaksananya kesepakatan ini.

Olpin berharap agar MoU tersebut tidak sekadar menjadi dokumen formalitas di atas kertas, melainkan dapat diimplementasikan secara nyata untuk mendukung kelancaran program pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat Pringsewu.(*)