Harianpilar.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara pada 2026. Namun hingga kini pencairannya belum dapat dilakukan karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan aturan yang masih ditunggu berupa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang hingga saat ini belum diterbitkan.
“Kita harus berdasarkan kepada PP dan PMK tersebut. Kalau perkiraan sih, kami berharap dalam minggu ini itu sudah terbit,” ujar Nurul Fajri, Senin (9/3).
Ia menjelaskan, meskipun anggaran telah disiapkan, Pemerintah Provinsi Lampung belum dapat menyalurkan THR sebelum aturan dari pemerintah pusat keluar sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah.
Pada tahun 2026 ini, Pemprov Lampung mengalokasikan sekitar Rp125 miliar untuk THR gaji pokok ASN serta sekitar Rp25 miliar untuk THR tunjangan kinerja.
Menurut Nurul, setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan, pemerintah daerah juga harus menyusun Peraturan Gubernur Lampung sebagai dasar teknis pencairan THR di lingkungan Pemprov Lampung.
Setelah Pergub ditetapkan, masing-masing satuan kerja perangkat daerah (Satker) akan mengajukan usulan pencairan sesuai ketentuan yang diatur dalam PP dan PMK.
“Prosesnya mungkin sekitar dua sampai tiga hari, karena ada usulan dari Satker kepada BPKAD untuk penyaluran THR tersebut,” jelasnya.
Mekanisme pencairan THR akan melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD), SKPPD, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Nurul menambahkan, anggaran THR tersebut disiapkan untuk seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Namun demikian, besaran THR yang akan diterima ASN masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.“Termasuk besarannya nanti kita lihat petunjuknya seperti apa,” tutupnya. (*)








