Harianpilar,com. Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai memperketat pengawasan harga serta ketersediaan bahan pangan di ritel modern menjelang Hari Raya Idul Fitri, Sabtu 28 Februari 2026. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan stabilitas harga dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat selama Ramadan.
Pengawasan dipimpin Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Kabupaten Pringsewu dengan meninjau sejumlah ritel modern di wilayah setempat. Dua lokasi yang menjadi titik pemantauan yakni Chandra Superstore di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pringsewu Utara, serta Alfamidi Super di Jalan Jenderal Sudirman, Pringsewu Barat.
Menurut Umi Laila, pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran harga maupun peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, terutama menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran.
“Kami ingin memastikan barang yang dijual benar-benar aman dan berkualitas, mulai dari kemasan, kandungan bahan hingga masa kedaluwarsa. Harga juga harus sesuai dan tidak boleh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya.
Selain pengawasan harga, pemerintah daerah juga memastikan ketersediaan bahan pangan tetap aman agar masyarakat tidak mengalami kesulitan memperoleh kebutuhan pokok. Berdasarkan hasil pemantauan, stok bahan pangan di kedua ritel modern tersebut terpantau relatif aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mendorong ritel modern untuk memberi ruang lebih luas bagi produk lokal dan UMKM Pringsewu agar dapat dipasarkan secara lebih optimal. Produk unggulan daerah seperti hasil pertanian, buah dan sayur, aneka kue, air mineral hingga produk berbasis mocaf diharapkan dapat semakin dikenal masyarakat melalui jaringan ritel modern.
Pengawasan serupa rencananya akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan serta melindungi konsumen di Kabupaten Pringsewu selama periode Ramadan dan Lebaran.









