oleh

Ketimpangan APBD Way Kanan Terus Disorot

Harianpilar,com. Bandarlampung – Ketimpangan belanja pegawai dan belanja publik pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan terus disorot.
Ketimpangan itu dinilai menyebabkan fleksibilitas fiskal daerah menjadi terbatas untuk mendorong pembangunan langsung yang dirasakan masyarakat.

Peneliti Ekonomi Wilayah dan Perkotaan Center for Urban & Regional Studies (CURS) Indonesia, Erwin Octavianto, mengatakan, dominasi belanja pegawai memang fenomena umum di banyak daerah, namun tetap perlu dikaji dari perspektif efektivitas pembangunan.

Menurut Erwin, secara struktural komposisi APBD di banyak kabupaten di Indonesia memang cenderung berat pada belanja aparatur, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

“Dominasi belanja pegawai dalam APBD pada dasarnya merupakan fenomena yang banyak terjadi di daerah hampir di seluruh Indonesia, terutama kabupaten yang kapasitas fiskalnya masih terbatas. Karena sektor pemerintahan memang sektor jasa pelayanan publik,” ujarnya, baru-baru ini.

Namun secara prinsip pembangunan, ia menegaskan struktur anggaran yang sehat seharusnya memberi ruang lebih besar pada belanja publik produktif seperti infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan layanan ekonomi masyarakat.

“Jika porsi belanja pegawai terlalu dominan, maka fleksibilitas fiskal daerah menjadi terbatas untuk mendorong pembangunan langsung yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Erwin menjelaskan, secara normatif memang tidak ada angka tunggal yang menjadi batas ideal komposisi belanja. Namun pengelolaan keuangan daerah harus berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan orientasi pelayanan publik.

“Komposisi yang terlalu berat pada belanja aparatur berpotensi mengurangi kapasitas belanja pembangunan. Idealnya, APBD mencerminkan keseimbangan antara belanja operasional pemerintahan dan belanja pembangunan,” jelasnya.

Ia memaparkan implikasi kondisi tersebut, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam jangka pendek, keterbatasan ruang fiskal berdampak pada lambannya peningkatan kualitas layanan publik, mulai dari infrastruktur hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Sementara dalam jangka panjang, keterbatasan investasi publik dapat menahan akselerasi pembangunan daerah dan berdampak pada daya saing wilayah.

“Jika belanja publik produktif rendah dan tidak berorientasi pada peningkatan kesejahteraan serta pendapatan asli daerah, maka stimulus ekonomi juga terbatas. Ini bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal dan daya tarik investasi,” paparnya.

Secara akademis, Erwin memandang struktur APBD merefleksikan arah perencanaan pembangunan daerah. Jika belanja pembangunan belum optimal, hal itu bisa menjadi indikasi perencanaan belum sepenuhnya berbasis prioritas strategis dan outcome.

“Penguatan sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, dan APBD menjadi penting agar belanja lebih terarah dan berbasis hasil,” katanya.

Ia juga menyoroti persoalan ketergantungan pada dana transfer pusat yang masih tinggi di banyak daerah. Ketika Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbatas, ruang fiskal menjadi sempit karena sebagian besar anggaran terserap untuk kebutuhan wajib seperti gaji dan operasional.

“Ini tantangan struktural bagi banyak kabupaten. Konsep pembangunan ke depan harus diarahkan pada peningkatan PAD dan kemandirian fiskal. Jika fiskal sudah lebih mandiri, kendala keuangan pusat tidak terlalu memengaruhi fokus pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebagai contoh daerah dengan tingkat kemandirian fiskal relatif kuat, ia menyebut DKI Jakarta.

Erwin menekankan pentingnya peran DPRD dalam fungsi budgeting dan pengawasan. Sebagai representasi masyarakat, DPRD dinilai memiliki posisi strategis untuk memastikan anggaran lebih berpihak pada kepentingan publik.

“DPRD dapat memastikan struktur anggaran lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah serta kemandirian fiskal,” katanya.

Ia juga menilai evaluasi dari pemerintah provinsi maupun pusat tetap diperlukan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan, meski struktur anggaran di banyak daerah memiliki pola yang hampir serupa.

“Bukan sekadar siapa yang mengevaluasi, tetapi mindset alokasi anggaran yang harus berubah ke arah yang lebih produktif. Pendampingan dari provinsi dan pusat dapat memperkuat kapasitas perencanaan fiskal,” tandasnya.

Erwin merekomendasikan dua langkah strategis: mengarahkan prioritas belanja pada sektor produktif yang mendorong peningkatan PAD, serta melakukan efisiensi belanja operasional tanpa mengganggu kualitas layanan, disertai penerapan performance-based budgeting.

“Risiko utama bukan hanya pada aspek fiskal, tetapi pada kualitas pelayanan publik dan kecepatan pembangunan daerah. Jika ruang belanja pembangunan terus terbatas, masyarakat berpotensi mengalami keterlambatan akses layanan dasar dan peluang ekonomi tidak berkembang optimal,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya,
Keluhan masyarakat Way Kanan mengenai hancurnya infrastruktur jalan dan jembatan yang membanjiri laman media sosial setiap hari bukan tanpa dasar.

Buruknya akses publik di wilayah ini kuat dugaan akbat dari kebijakan anggaran yang lebih memprioritaskan perut birokrasi ketimbang urusan perut rakyat.

​Berdasarkan data yang dihimpun, postur APBD Kabupaten Way Kanan dari tahun ke tahun menunjukkan ketimpangan yang konsisten antara anggaran belanja pegawai dan belanja modal untuk kepentingan publik seperti jalan dan jembatan.

​Seperti APPD tahun 2025. Ternyata belanja untuk Infrastruktur hanya seperenam belanja aparatur.

Pada tahun anggaran 2025, ketimpangan ini terlihat sangat telanjang. Dari total pendapatan sebesar Rp1,433 triliun dan total belanja Rp1,435 triliun, porsi anggaran belanja pegawai sebesar Rp616,86 miliar.

Sangat kontras dengan alokasi belanja modal (jalan, jembatan, dan gedung) yang hanya dianggarkan sebesar Rp154,78 miliar.

Ironisnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mampu menyumbang Rp97,5 miliar, yang artinya Way Kanan samgat ketergantungan dana transfer lebih dari Rp1,3 triliun.

​APBD tahun 2026 dengan total belanja Rp1,45 triliun, anggaran belanja pegawai justru mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah kabupaten ini, yakni sebesar Rp635 miliar. Angka ini menyedot hampir separuh dari seluruh isi brankas daerah.

​Di sisi lain, belanja modal hanya dipatok Rp168 miliar. Sebuah angka yang sangat kerdil untuk menjawab jeritan rakyat yang setiap hari bertaruh nyawa melintasi infrastruktur yang rusak parah. PAD pun hanya bergerak tipis di angka Rp105 miliar, menegaskan kegagalan daerah dalam menciptakan kemandirian ekonomi.

​*Warisan Era Raden Adipati Surya

​Ketimpangan struktural ini ternyata merupakan warisan yang terus dipelihara. Saat Way Kanan dipimpin Bupati Raden Adipati Surya, pola anggaran tidak pernah benar-benar berpihak pada rakyat banyak.

Hal ini terlihat dari catatan tiga tahun terakhir kepemimpinannya. APBD Way Kanan tahun 2022 belanja pegawai menguras Rp543 miliar, sedangkan belanja fisik hanya Rp120 miliar.

APBD tahun 2023 belanja pegawai Rp550 miliar, belanja fisik hanya Rp128 miliar.

APBD Tahun 2024 belanja pegawai Rp556 miliar, sementara pembangunan fisik hanya Rp145 miliar.

Melihat postur APBD Way Kanan dari tahun ke tahun ini, maka sangat wajar jika infrastruktur jalan dan jembatan terus mengalami kerusakan parah tanpa bisa di tangani dengan cepat. Dan kondisi ini nampaknya akan terus berlangsung, mengingat belum ada perubahan dalam postur APBD Way Kanan hingga tahun 2026 ini.

Kondisi ini jelas terindikasi menyalahi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal 146 UU HKPD mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30% dari total belanja APBD (di luar tunjangan guru).

Pasal 147 menyebutkan bawah Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja daerah (di luar transfer ke desa).

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi akhirnya memjawab konfirmasi yang di sampaikan Harian Pilar terkait ketimpangan yang sangat besar antara belanja pegawai dan belanja infrastruktur jalan dan jembatan pada APBD setiap tahunnya.

Menurutnya, pendapatan daerah Way Kanan 90% masih bergantung dari Transfer Pemerintah Pusat. Hal ini berarti kemampuan fiskal pemerintah Kabupaten Way Kanan masuk pada kategori rendah.

Sedangkan banyak kebijakan Pemerintah Pusat pada Dana Transfer yang diberikan kepada Daerah telah ditentukan penggunaannya. Hal ini tentu berdampak pada pola distribusi belanja daerah.

Dalam penyusunan APBD tentu memperhatikan pendapatan yang diperoleh pemerintah Way Kanan, kemampuan fiskal daerah dalam membiayai belanja tentunya memperhatikan ketentuan yang sudah diamanahkan diantaranya pengalokasian Belanja Wajib seperti Belanja Pegawai, Belanja Wajib dalam pelaksanaan pelayanan publik, Penurunan Stunting, Kemiskinan, penanganan Inflasi dan lain-lain.

“Pemerintah daerah juga harus dapat mengalokasikan belanja prioritas mandatory seperti alokasi 20 persen pendidikan, 10 persen alokasi kesehatan, 10 persen Alokasi Dana Kampung, Infrastruktur Pelayanan Publik, Pengangkatan PPPK, Iuran Jaminan Kesehatan, Alokasi Belanja Pengawasan, Alokasi Belanja Peningkatan SDM serta mandatory lainnya yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dalam hal penyusunan Belanja pegawai dilakukan dengan menghitung kebutuhan serta kenaikan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK , Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, DPRD, TPP, sertifikasi dan non sertifikasi guru, tunjangan khusus Guru, CPNS dan Iuran Jaminan Kesehatan yang masuk dalam komponen Belanja Pegawai belum lagi pengangkatan PPPK Paruh waktu. Penyusunan APBD harus sesuai dengan ketentuan PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Dari tahun ke tahun, jelasnya, porsi pendapatan terutama TKD terus mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2025 Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,3 Triliun dan pada Tahun 2026 menjadi Rp 1,2 Triliun atau turun hampir sebesar Rp 164 Milyar, sedangkan beban belanja yang ditentukan terus bertambah.

“Maka jika dihitung rasio belanja pegawai terhadap belanja Daerah mengalami kenaikan dan hal ini tentunya akan menggerus porsi belanja untuk memenuhi Belanja Wajib dan Prioritas Mandatory sebagaimana yang telah disampaikan,” terangnya.

Pemerintah Way Kanan berupaya memenuhi seluruh mandatory yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan berarti pemerintah Kabupaten Way Kanan tidak ingin meningkatkan belanja infrastruktur, namun kewajiban belanja prioritas lainnya juga harus diperhatikan.

“Walaupun kemampuan keuangan masih rendah, Pemerintah Kabupaten Way Kanan tetap memprioritaskan layanan masyarakat dan peningkatan infrastruktur melalui program pemerintah pusat, provinsi maupun skema tanggungjawab bersama swasta,” pungkasnya.(*)