oleh

Manajemen Baru PT San Xiong Steel Curiga Ada Dugaan Ditunggangi Kepentingan Lama

Harianpilar, com. Bandarlampung- Aksi pemasangan tenda oleh sekelompok eks pekerja di depan gerbang utama PT San Xiong Steel Indonesia, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menuai sorotan. Aksi yang telah berlangsung berbulan-bulan itu dinilai tidak semata memperjuangkan hak pekerja, namun diduga kuat ditunggangi kepentingan manajemen lama perusahaan.

Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum manajemen baru, Aristoteles, menanggapi penolakan pembongkaran tenda oleh kelompok Solihin Cs sejak Senin (16/2).

“Kalau dilihat dari rangkaian peristiwa dan dinamika di lapangan, ada indikasi kuat bahwa aksi ini tidak berdiri sendiri. Kami menduga ada relasi dan kepentingan yang masih dijaga antara kelompok massa dengan manajemen lama,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (24/2).

Aristoteles menjelaskan, manajemen baru di bawah kepemimpinan Finny Fong sejak Maret 2025 justru berupaya menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, termasuk membuka ruang dialog dan mediasi.

Menurutnya, pendirian tenda tepat di depan gerbang utama telah menghambat aktivitas perusahaan selama hampir 10 bulan. Kondisi tersebut dinilai memperbesar kerugian perusahaan dan menghambat upaya pemulihan operasional.

“Gerbang tertutup, aktivitas terhenti, dan kerugian perusahaan semakin besar. Yang paling dirugikan sebenarnya bukan hanya manajemen, tapi juga pekerja lain yang ingin kembali bekerja,” jelasnya.

Ia menegaskan, rencana pembongkaran tenda bukan tindakan represif, melainkan sekadar memindahkan posisi agar tidak menutup akses keluar-masuk pabrik.

Manajemen baru, lanjutnya, sebelumnya telah menempuh jalur mediasi dan menyepakati skema pembayaran gaji tertunggak secara bertahap, mulai 20 persen, 50 persen, hingga terakhir 70 persen.

“Kesepakatan itu ada dan diakui. Jadi tidak benar jika disebut manajemen baru tidak memiliki itikad baik,” tegasnya.

Aristoteles juga menyoroti bahwa konflik kepemimpinan perusahaan telah melalui proses peradilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang memenangkan kliennya. Dengan demikian, secara hukum kepemimpinan perusahaan berada di bawah manajemen baru.

“Putusan praperadilan sebelumnya sudah final dan mengikat. Secara hukum, kepemimpinan lama tidak lagi memiliki kewenangan. Maka sangat janggal jika masih ada upaya mempertahankan situasi yang justru menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.

Manajemen baru berharap seluruh pihak, termasuk aparat, dapat melihat persoalan ini secara objektif dengan mempertimbangkan konteks hukum dan upaya pemulihan perusahaan.

“Kami menghormati hak menyampaikan pendapat. Tapi jangan sampai perjuangan buruh dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mempertahankan konflik demi kepentingan lama,” tandasnya. (Ramona)