oleh

Buron 6 Tahun, Pencuri Tower Diringkus Polisi

Harianpilar, com. Lampung Timur – Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap satu dari tiga pelaku kasus pencurian Tower Bersama Group (TBG) dengan mengatasnamakan petugas. Peristiwa tersebut terjadi enam tahun lalu di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Sabtu (5/9/2020) silam.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras petugas yang melakukan penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam aksinya, pelaku yang berjumlah tiga orang datang ke lokasi menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih nomor polisi BE 2490 CN.

“Modus yang digunakan terbilang rapi. Salah satu pelaku mendatangi penjaga tower dan menunjukkan surat tugas yang mengatasnamakan perusahaan TBG. Dengan dalih hendak melakukan pengecekan, pelaku meminta kunci tower kepada penjaga bernama Hermanto,” kata Boyoh, Selasa (24/2/2026).

Boyoh mengatakan, tanpa menaruh rasa curiga, saksi kemudian menyerahkan kunci tersebut. Setelah berhasil masuk ke area tower, ketiga pelaku mengambil sejumlah barang berharga, yakni tiga buah araster, satu buah COS, dan satu buah soket.

Aksi para pelaku akhirnya terbongkar setelah saksi menerima telepon dari Nanda selaku pengawas TBG. “Dalam percakapan itu disampaikan bahwa apabila ada petugas yang datang menggunakan mobil putih agar segera ditahan karena merupakan petugas gadungan,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, kata Boyoh, saksi langsung menemui para pelaku. Mengetahui aksinya terungkap, ketiganya langsung melarikan diri dan meninggalkan mobil Avanza di lokasi kejadian.

Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Labuhan Ratu.

“Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya pada Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengetahui dan menangkap salah satu pelaku berinisial PR (34), warga Kecamatan Sekampung Udik,” ungkap Boyoh.

Dia menambahkan, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu dua pelaku lainnya. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutupnya.  (Rls)