oleh

Anggaran KIP Kuliah Tembus 15,3 Triliun

Harianpilar, com. Bandarlampung- Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus meningkat dari tahun ke tahun dan pada 2026 resmi menembus Rp15,3 triliun.

Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), alokasi anggaran KIP Kuliah pada 2020 sebesar Rp6,5 triliun. Angka itu melonjak signifikan menjadi Rp14,9 triliun pada 2025 dengan total 1.044.921 mahasiswa penerima. Pada Tahun Anggaran 2026, anggaran kembali naik menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa penerima berdasarkan DIPA.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan, KIP Kuliah merupakan instrumen strategis pemerataan kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.

“KIP Kuliah adalah ‘Jembatan Harapan’ bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi. Kami pastikan anggarannya tidak berkurang dan pelaksanaannya semakin baik,” tegas Menteri Brian dalam siaran persnya, Selasa (24/2).

Ia juga menekankan bahwa bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah merupakan hak penuh mahasiswa penerima. Perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah.

“Kami dari Kemdiktisaintek mengajak seluruh anak-anak Indonesia yang berasal dari keluarga kurang mampu untuk jangan khawatir meneruskan ke jenjang kuliah. KIP Kuliah akan menjadi sarana untuk anak bangsa meraih masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian skema distribusi penerima. Pada periode 2020–2024, kuota didasarkan pada daya tampung dan akreditasi program studi. Namun mulai 2025, prioritas bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diberikan kepada lulusan pemegang KIP SMA/sederajat, terdata dalam DTKS atau PPKE maksimal desil 3 yang lolos jalur SNBP dan SNBT.

Sementara bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS), distribusi dilakukan melalui LLDikti berdasarkan daya tampung dan akreditasi prodi di wilayah masing-masing.

Kebijakan ini berdampak pada variasi jumlah penerima di sejumlah kampus. Penurunan jumlah di perguruan tinggi tertentu tidak mencerminkan pengurangan kuota nasional, melainkan hasil distribusi berbasis data dan seleksi berjalan.

Memasuki 2026, seiring implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), prioritas penerima KIP Kuliah diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP dan/atau yang terdata dalam DTSEN pada desil 1 sampai 4.

Dengan kuota nasional minimal 200 ribu mahasiswa baru setiap tahun, pemerintah memastikan keberlanjutan akses pendidikan tinggi tetap terjaga, sekaligus memperkuat pemerataan kesempatan bagi generasi muda Indonesia untuk meraih masa depan melalui bangku kuliah. (*)