oleh

Bawaslu Perkuat Konsolidasi Demokrasi di Luar Tahapan

Harianpilar, com. Bandarlampung-  Bawaslu Provinsi Lampung bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung mengikuti Rapat Penyamaan Persepsi dan Strategi Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Kegiatan yang digelar Bawaslu RI tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, belum lama ini.

Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman seluruh jajaran pengawas pemilu terkait arah kebijakan konsolidasi demokrasi, khususnya pada masa di luar tahapan pemilu dan pemilihan. Momentum tersebut menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga permanen memiliki tanggung jawab berkelanjutan dalam menjaga kualitas demokrasi.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, menegaskan bahwa Konsolidasi Demokrasi merupakan jawaban atas eksistensi Bawaslu sebagai lembaga permanen.

“Surat Instruksi Konsolidasi Demokrasi ini adalah jawaban atau respons bahwa Bawaslu bukan hanya bekerja saat Pemilu. Jika hanya bekerja saat tahapan Pemilu, tentu tidak perlu ada lembaga permanen. Karena itu, Konsolidasi Demokrasi wajib dilaksanakan,” tegasnya dalam siaran persnya, Senin (23/2).

Ia menjelaskan, saat tahapan pemilu berlangsung, Bawaslu fokus pada aspek prosedural demokrasi seperti pengawasan tahapan, pencegahan dan penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses. Namun di luar tahapan, peran Bawaslu bergeser pada penguatan substansi demokrasi melalui pendidikan politik, peningkatan literasi kepemiluan, dan penguatan partisipasi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat memilih wakil rakyat dan calon pemimpin hanya berdasarkan ketampanan atau kecantikan. Demokrasi harus dibangun di atas kesadaran rasional, rekam jejak, kapasitas, dan integritas,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menyatakan bahwa Konsolidasi Demokrasi menjadi momentum penting bagi jajaran pengawas pemilu di daerah untuk mempertegas peran kelembagaan.

“Bagi kami di Lampung, Konsolidasi Demokrasi bukan hanya agenda administratif, tetapi komitmen untuk memastikan demokrasi tetap tumbuh dan berkualitas, meskipun tidak sedang berada dalam tahapan pemilu. Penguatan literasi politik masyarakat harus terus dilakukan agar partisipasi publik semakin cerdas dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti arahan Bawaslu RI dengan menyusun langkah strategis bersama Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk mendorong kolaborasi dengan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas pemuda dalam pendidikan demokrasi.

“Demokrasi yang kuat tidak lahir secara instan. Ia harus dirawat secara terus-menerus. Karena itu, kami siap mengimplementasikan Konsolidasi Demokrasi ini sebagai bagian dari penguatan substansi demokrasi di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (Ramona)