Harianpilar, com. Bandarlampung-Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi akhirnya memjawab konfirmasi yang di sampaikan Harian Pilar terkait ketimpangan yang sangat besar antara belanja pegawai dan belanja infrastruktur jalan dan jembatan pada APBD setiap tahunnya.
Menurutnya, pendapatan daerah Way Kanan 90% masih bergantung dari Transfer Pemerintah Pusat. Hal ini berarti kemampuan fiskal pemerintah Kabupaten Way Kanan masuk pada kategori rendah.
Sedangkan banyak kebijakan Pemerintah Pusat pada Dana Transfer yang diberikan kepada Daerah telah ditentukan penggunaannya. Hal ini tentu berdampak pada pola distribusi belanja daerah.
Dalam penyusunan APBD tentu memperhatikan pendapatan yang diperoleh pemerintah Way Kanan, kemampuan fiskal daerah dalam membiayai belanja tentunya memperhatikan ketentuan yang sudah diamanahkan diantaranya pengalokasian Belanja Wajib seperti Belanja Pegawai, Belanja Wajib dalam pelaksanaan pelayanan publik, Penurunan Stunting, Kemiskinan, penanganan Inflasi dan lain-lain.
“Pemerintah daerah juga harus dapat mengalokasikan belanja prioritas mandatory seperti alokasi 20 persen pendidikan, 10 persen alokasi kesehatan, 10 persen Alokasi Dana Kampung, Infrastruktur Pelayanan Publik, Pengangkatan PPPK, Iuran Jaminan Kesehatan, Alokasi Belanja Pengawasan, Alokasi Belanja Peningkatan SDM serta mandatory lainnya yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Dalam hal penyusunan Belanja pegawai dilakukan dengan menghitung kebutuhan serta kenaikan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK , Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, DPRD, TPP, sertifikasi dan non sertifikasi guru, tunjangan khusus Guru, CPNS dan Iuran Jaminan Kesehatan yang masuk dalam komponen Belanja Pegawai belum lagi pengangkatan PPPK Paruh waktu. Penyusunan APBD harus sesuai dengan ketentuan PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Dari tahun ke tahun, jelasnya, porsi pendapatan terutama TKD terus mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2025 Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,3 Triliun dan pada Tahun 2026 menjadi Rp 1,2 Triliun atau turun hampir sebesar Rp 164 Milyar, sedangkan beban belanja yang ditentukan terus bertambah.
“Maka jika dihitung rasio belanja pegawai terhadap belanja Daerah mengalami kenaikan dan hal ini tentunya akan menggerus porsi belanja untuk memenuhi Belanja Wajib dan Prioritas Mandatory sebagaimana yang telah disampaikan,” terangnya.
Pemerintah Way Kanan berupaya memenuhi seluruh mandatory yang sudah ditetapkan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan berarti pemerintah Kabupaten Way Kanan tidak ingin meningkatkan belanja infrastruktur, namun kewajiban belanja prioritas lainnya juga harus diperhatikan.
“Walaupun kemampuan keuangan masih rendah, Pemerintah Kabupaten Way Kanan tetap memprioritaskan layanan masyarakat dan peningkatan infrastruktur melalui program pemerintah pusat, provinsi maupun skema tanggungjawab bersama swasta,” pungkasnya.(Tim)









