oleh

Korupsi Dana Desa, Dituntut 5 Tahun

Harianpilar, com. Bandarlampung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menuntut Terdakwa Gunarto Bin Suratmin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Gunarto dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023.

​Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Lutfi Fresly, S.H., M.H. dan Elfiandi Handares, S.H., M.H. dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Selasa (27/1).

​”Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa dalam amar tuntutannya.

Selain pidana badan, Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

​Jaksa menilai Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Perbuatan Terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.

​Dalam tuntutan tersebut, JPU juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp323.335.276.

Jaksa mencatat bahwa Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp80.350.000 di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Pringsewu, yang akan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

​”Sisa uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa adalah sebesar Rp242.985.276. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang,” tegas Jaksa.

​Apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
​Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., berlangsung aman dan tertib. Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa.(*)