oleh

DPRD Dukung Perluasan Kota Baru

Harianpilar, com. Bandarlampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada prinsipnya menyatakan mendukung rencana Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan perluasan kawasan Kota Baru seluas 4.000 hektare ke Kementerian Kehutanan.

Namun, DPRD menegaskan dukungan tersebut disertai syarat ketat berupa kajian teknis yang matang, kepastian regulasi, serta manfaat nyata bagi masyarakat.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengatakan, dukungan legislatif tidak bersifat mutlak tanpa prasyarat. Menurutnya, percepatan pembangunan Kota Baru memang diperlukan sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru, tetapi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.

“Pada prinsipnya DPRD mendukung akselerasi pembangunan Kota Baru agar segera memberi dampak ekonomi. Namun rencana perluasan 4.000 hektare ini harus memiliki argumen teknis yang kuat, kesiapan infrastruktur, serta kejelasan urgensi pemanfaatan lahan agar tidak menjadi lahan tidur di masa depan,” tegas Giri Akbar, Jumat (23/1).

Giri menyebut hingga kini DPRD masih menunggu dokumen resmi dari pihak eksekutif, termasuk paparan komprehensif dan masterplan terbaru sebagai dasar pengawasan legislatif.

“Hingga saat ini kami masih menunggu dokumen resmi dari Pemprov. Komunikasi informal sudah berjalan, tetapi secara administratif kami memerlukan dokumen lengkap untuk dipelajari oleh komisi terkait,” ujarnya.

Ia menekankan aspek legalitas menjadi perhatian utama DPRD karena rencana perluasan menyangkut kawasan hutan. DPRD akan mengawal proses perizinan agar sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Karena menyangkut kawasan hutan, kuncinya ada pada persetujuan dan izin Kementerian Kehutanan. Proses ini harus benar-benar clean and clear agar tidak menghambat pembangunan di masa depan,” katanya.

Selain itu, DPRD juga menyoroti aspek lingkungan dan tata ruang. Pembangunan Kota Baru, harus tetap menjaga keseimbangan ekosistem dan selaras dengan rencana tata ruang wilayah.

“Lampung membutuhkan pusat pertumbuhan baru, tetapi tidak boleh mengorbankan lingkungan. Proporsi ruang terbuka hijau dan sinkronisasi dengan RTRW provinsi maupun Kabupaten Lampung Selatan harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Dari sisi penganggaran, DPRD memastikan belum ada pembahasan anggaran fisik dalam APBD karena proses masih berada pada tahap pengajuan perluasan kawasan. Namun, berbagai skema pembiayaan terbuka untuk dikaji.

“Ke depan bisa melalui APBD, APBN, maupun skema KPBU agar tidak membebani fiskal daerah,” jelasnya.

Giri juga menegaskan Kota Baru harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas, bukan sekadar menjadi kawasan elit pemerintahan.

“Kota Baru harus menciptakan lapangan kerja, pusat ekonomi baru di luar Bandar Lampung, serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat. Ini harus menjadi simbol modernitas Lampung yang inklusif,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menyatakan dukungan tersebut sejalan dengan masuknya pembangunan Kota Baru dalam RPJMD Provinsi Lampung 2025–2029.

“Segala sesuatu dimulai dari keinginan, sehingga akan ada target sasaran. Target itulah yang membimbing arah pembangunan,” ujar Yozi.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan Komisi III DPRD Lampung akan mengawal penuh pembangunan Kota Baru agar tidak kembali terbengkalai, mengingat banyak aset yang telah terbangun di kawasan tersebut.

“Kalau dibiarkan, nilai ekonominya akan berkurang dan itu merugikan daerah,” katanya.

Sebelumnya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan Pemprov Lampung berencana memanfaatkan lahan hutan seluas sekitar 4.000 hektare untuk perluasan Kota Baru. Kawasan tersebut disiapkan tidak hanya untuk fasilitas umum, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi baru berbasis pertanian dan industri.

“Secara regulasi memungkinkan dimanfaatkan tanpa pelepasan kawasan hutan. Pengajuan akan kami sesuaikan dengan perencanaan daerah serta arahan Kementerian Kehutanan,” ujar Mulyadi.

Ia menambahkan, Pemprov Lampung tengah menjajaki pengembangan kawasan agroindustri guna mendorong nilai tambah sektor pertanian dan membuka lapangan kerja baru. (*)