oleh

2.700 Plasma Tuntut KUD Karya Makmur dan BNIL

Harianpilar, com. Bandarlampung – Sekitar 2.700 petani plasma sawit di Kabupaten Way Kanan, Lampung, merasa dirugikan. Para petani yang tersebar di dua kecamatan dan 11 desa itu menuntut pengembalian hak atas lahan dan hasil kebun sawit yang dinilai tak pernah mereka nikmati selama hampir tiga dekade kerja sama plasma.

Perwakilan petani plasma, Jumarno, Sunarso, dan Ahmadi, didampingi kuasa hukum Muhammad Yani, SH, menyampaikan bahwa perjuangan mereka telah berlangsung selama 28 tahun tanpa kejelasan. Keterangan itu disampaikan secara tertulis pada media, Jumat (23/1).

Upaya hukum dan administratif pun ditempuh. Pada 31 Desember 2025, perwakilan petani melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Lampung. Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, mereka melakukan audiensi dengan Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono.

“Kami mendampingi para petani plasma melakukan dumas ke Polda Lampung dan menyampaikan langsung persoalan ini ke Menteri Koperasi agar tuntutan mereka diselesaikan oleh negara melalui pemerintah,” tegas Muhammad Yani.

Secara kronologis, persoalan bermula dari kerja sama plasma antara KUD Karya Makmur dan PT BNIL pada 14 September 1996 dengan jangka waktu 25 tahun.

Dalam skema tersebut, KUD menginisiasi pengajuan kredit KKPA dengan jaminan surat tanah milik para petani.

“Tahun 1997, para petani diyakinkan untuk menyerahkan surat tanah guna mendukung pembiayaan kebun sawit plasma,” ujar Ahmadi.

Sebanyak 2.700 petani menyerahkan surat tanah dengan total luasan sekitar 9.000 hektare, dengan pembagian hasil 70 persen untuk plasma dan 30 persen untuk KUD.

Namun, hingga periode 1997–2002, kebun sawit yang terealisasi hanya seluas 4.022 hektare. Para petani mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan kebun, mulai dari penanaman hingga perawatan, serta tidak pernah menerima laporan keuangan maupun hasil panen.

Tahun 2002, KUD Karya Makmur disebut memperoleh kredit KKPA sebesar Rp125,019 miliar dari Bank Danamon untuk pembangunan kebun sawit seluas 9.000 hektare. Meski demikian, hingga berakhirnya masa kerja sama, luasan kebun plasma tetap hanya 4.022 hektare.

Tak berhenti di situ, pada periode 2009–2011, KUD Karya Makmur bersama PT BNIL kembali memperoleh kredit investasi pembangunan kebun sawit senilai Rp153 miliar dari Bank Mandiri dalam tiga tahap. “Kami tidak pernah menerima rincian penggunaan dana, padahal tanah dan surat kami yang menjadi dasar kredit tersebut,” kata Ahmadi.

Merasa dirugikan, para petani plasma menyampaikan tiga tuntutan utama yakni pengembalian lahan dan surat tanah karena masa kerja sama telah berakhir, penghentian kerja sama plasma antara KUD Karya Makmur dan PT BNIL, serta pembayaran ganti rugi manfaat plasma yang dihitung sebesar Rp1,5 juta per bulan selama 28 tahun untuk setiap petani.

“Selama 28 tahun kami tidak pernah menerima manfaat sesuai perjanjian. Tuntutan ini adalah hak kami,” pungkas Muhammad Yani.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum serta pemerintah pusat.

Sementara pihak, KUD Karya Makmur dan PT BNIL hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi.(*)