Harianpilar, com. Tanggamus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Sidang Paripurna dengan agenda persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis sekaligus penyampaian pengantar Ranperda perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (19/01/2026).
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua II Bunyamin.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada DPRD atas inisiatif dan kerja bersama dalam pembahasan Ranperda yang melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan.
“Tiga Ranperda yang hari ini kita setujui bersama mencakup Pengembangan Ekonomi Kreatif, Perubahan Perda Perangkat Pekon, serta Pemajuan Kebudayaan. Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melestarikan kebudayaan daerah. Menurutnya, Perda Pemajuan Kebudayaan memiliki peran penting dalam memperkokoh jati diri, martabat masyarakat, serta menumbuhkan kebanggaan terhadap identitas lokal.
“Pelestarian budaya bukan hanya mempererat persatuan, tetapi juga menjadikan Tanggamus sebagai daerah yang mampu memanfaatkan kekayaan budayanya untuk kemajuan bersama,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret pemajuan kebudayaan, Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan mulai menerapkan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025, yang mewajibkan aparatur sipil negara, lingkungan pendidikan, serta instansi vertikal mengenakan Batik Lampung dan menggunakan Bahasa Lampung setiap hari Kamis.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan pengantar Ranperda perubahan nomenklatur BPRS Tanggamus. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Ranperda Tahun 2025 serta adaptasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perubahan bentuk badan hukum BPRS menjadi Perseroan Daerah diperlukan agar selaras dengan regulasi dan memperkuat tata kelola perusahaan,” jelas Bupati.
Melalui Ranperda ini, kelembagaan BPRS Tanggamus diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat, mencakup kedudukan sebagai Perseroan Daerah, kegiatan usaha berbasis prinsip syariah, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta kejelasan struktur dan kewenangan organ perseroan. (Rls)










Komentar