Harianpilar, com. Bandarlampung – Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kapolda Lampung yang mendorong pemenuhan kewajiban alokasi 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) bagi masyarakat.
KMHDI menilai, kebijakan tersebut bukan sekadar pilihan, melainkan perintah konstitusi yang bersifat mutlak.
Ketua KMHDI Lampung, Nengah Candra Irawan, menyebut sikap Kapolda sebagai angin segar dalam penegakan hukum agraria. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk mengurai benang kusut konflik agraria yang selama ini membelit Provinsi Lampung.
“Alokasi 20 persen HGU adalah kewajiban hukum, bukan ruang tawar. Ini amanat konstitusi dan undang-undang. Negara tidak boleh ragu memastikan hak rakyat terpenuhi,” tegas Nengah Candra di Bandarlampung, Senin (19/1).
Candra mengingatkan kembali landasan hukum yang kuat terkait hal ini, yakni Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Kedua aturan tersebut menegaskan fungsi sosial tanah yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih teknis, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juga telah mewajibkan pemegang HGU untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan.
“Jika kewajiban 20 persen HGU diabaikan, yang dilanggar bukan hanya aturan teknis, tetapi konstitusi. Ini harus dikawal bersama,” imbuhnya.
KMHDI menyoroti bahwa mayoritas konflik agraria di Lampung dipicu oleh ketimpangan penguasaan lahan dan minimnya realisasi kewajiban sosial perusahaan. Oleh karena itu, implementasi alokasi 20 persen dinilai sebagai langkah strategis untuk meredam konflik sekaligus mewujudkan keadilan sosial.
Selain mendukung aparat penegak hukum, KMHDI juga mendesak pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk bersikap transparan.
“Kami mendesak BPN membuka data HGU secara transparan kepada publik. Perusahaan pemegang konsesi juga jangan sampai mengabaikan tanggung jawab sosialnya,” tambah Candra.
Menutup pernyataannya, KMHDI memastikan akan terus mengawal isu ini bersama elemen masyarakat sipil dan mahasiswa lainnya. Dukungan ini diharapkan menjadi momentum penataan ulang tata kelola agraria di Lampung menuju kesejahteraan rakyat.
(*)









