oleh

Inspektorat Tuba Usut Proyek Drainase Pasar Unit II

Harianpilar, com. Tulangbawang – Inspektorat Kabupaten Tulangbawang (Tuba) menyatakan kesiapannya untuk memproses dugaan penggelembungan anggaran (mark up) pada proyek pembangunan saluran drainase Pasar Unit II, Banjaragung.

Proyek itu di bawah Dinas PUPR Tuba tahun anggaran 2025 ini bernilai Rp1,48 miliar dan kini tengah menjadi sorotan publik.

​Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, Arip, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus ini. Namun, sesuai prosedur, audit atau pemeriksaan mendalam baru dapat dilakukan jika ada permintaan resmi atau pelimpahan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

​”Saya sudah membaca tembusan laporan masyarakat ke kejaksaan itu. Prinsipnya, kami siap melakukan pemeriksaan jika ada permintaan dari pihak Kejaksaan, mengingat laporan utamanya berada di sana,” ujar Arip saat ditemui di kantornya, baru-baru ini.

​Meski masih menunggu limpahan dari Korps Adhyaksa, Arip mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah inisiatif dengan menelaah laporan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi (warning) agar inspektorat siap bertindak cepat jika pelimpahan kasus terjadi.

​”Kami sudah pelajari materinya. Jadi, seandainya suatu saat laporan itu dilimpahkan ke kami, kami sudah tahu langkah apa yang harus diambil,” tambahnya.

​Sebelumnya, salah satu warga Tulangbawang secara resmi melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Negeri Tulangbawang pada Rabu (7/1/2026).

​Herli, warga yang menyampaikan laporan itu menyatakan bahwa laporan ini adalah bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan APBD. Ia mendesak APH untuk segera mengusut masalah itu.

​”Hari ini laporan resmi beserta dokumen pendukung indikasi mark up sudah kami serahkan. Kami menitipkan harapan besar kepada Kejari Tulangbawang untuk menelisik dan mengungkap dugaan permainan dalam proyek drainase ini,” tegas Herli.

​Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Kejari Tulangbawang, Rachmat Djati Waluya, membenarkan adanya laporan yang masuk. “Kita akan telaah terlebih dahulu laporannya. Untuk selanjutnya, kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” ujarnya singkat.

​Sebagai informasi, proyek pembangunan saluran drainase Pasar Unit II dikerjakan oleh CV Gapuro Rezeki Sae dengan nomor kontrak 05/KTR/PBJ.11/V.3-d/TB/XI/2025 tertanggal 21 November 2025. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp1.484.666.486,90.

​Dugaan penyimpangan mencuat setelah adanya temuan  pada pekerjaan drainase yakni realisasi item U-ditch tipe DS 5a dan galian diperkirakan hanya menelan biaya sekitar Rp461 juta. Pekerjaan struktur beton fc’25 MPa (K300) diperkirakan hanya menghabiskan Rp78 juta. Berdasarkan hitungan itu termasuk pekerjaan umum, tanah, dan lain-lain, total biaya proyek ditaksir hanya Rp721.426.268. Jika ditambah PPN 12% (Rp86,5 juta), total biaya yang seharusnya dikeluarkan adalah sekitar Rp807,9 juta. Dengan demikian, terdapat selisih anggaran yang sangat signifikan dibandingkan nilai kontrak Rp1,48 miliar.

​Selain masalah anggaran, indikasi kejanggalan juga terlihat dari waktu pelaksanaan. Soleh, seorang juru parkir di Pasar Unit II, menuturkan bahwa aktivitas fisik seperti penggusuran lapak pedagang dan penggalian sudah dimulai sejak Juli 2025. Padahal, kontrak baru ditandatangani pada November 2025.

​”Bulan Juli itu sudah ada penggusuran dan penggalian pakai ekskavator. Lalu sempat berhenti, dan lanjut lagi di bulan November untuk pemasangan U-ditch,” ungkap Soleh.

​Masyarakat kini menanti tindak lanjut tegas dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang dan Inspektorat untuk membuka terang kasus ini.(*)