oleh

Mantan Sekwan Lampura Ditahan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Ahmad Alamsyah, mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Lampung Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Usai dutetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan oleh penyidik.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Ahmad Alamsyah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejati Lampung, Senin (12/1) hingga larut malam. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung dibawa ke ruang tahanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka sekaligus penahanan tersebut.

“Iya, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan semalam,” ujar Ricky Ramadhan, Selasa (13/1).

Ahmad Alamsyah yang kini menjabat sebagai Asisten II Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana APBD Sekretariat DPRD Lampung Utara tahun 2022 dengan nilai mencapai sekitar Rp3 miliar.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan aliran dana ke sejumlah rekening pribadi dengan nilai bervariasi, antara lain sekitar Rp1,96 miliar, Rp900 juta, Rp700 juta, dan Rp400 juta. Akibat perbuatan tersebut, Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara hingga Januari 2023 tidak dapat diselesaikan.

Saat dimintai keterangan oleh awak media usai pemeriksaan, Ahmad Alamsyah memilih bungkam dan hanya tertunduk tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Kejati Lampung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut. (*)