Harianpilar.com, Pesawaran – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menegaskan larangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merangkap jabatan sebagai kepala desa (Kades) maupun perangkat desa, seiring dimulainya tahapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di 10 desa yang direncanakan digelar serentak.
Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, Novia, mengatakan ketentuan tersebut penting menjadi perhatian masyarakat, khususnya bakal calon kepala desa dalam Pilkades PAW.
Larangan rangkap jabatan itu, kata Novia, merupakan hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang telah disampaikan secara berjenjang hingga ke pemerintah daerah.
“Kesimpulannya, PPPK tidak boleh merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa. Jadi harus memilih salah satunya,” kata Novia.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berkaitan dengan kewajiban kinerja PPPK yang terikat perjanjian kerja. Apabila PPPK tetap merangkap jabatan, dikhawatirkan target kinerja tidak tercapai dan berpotensi menimbulkan sanksi hingga pemberhentian.
“Karena ada perjanjian kerja, kalau capaian kinerjanya tidak terpenuhi, itu bisa berujung pada pemberhentian,” ujarnya.
Novia menambahkan, Dinas PMD Kabupaten Pesawaran telah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui sosialisasi berjenjang hingga ke tingkat desa, melalui surat resmi yang diteruskan dari sekretariat, kecamatan, hingga pemerintah desa.
“Kami sudah bersurat sampai ke camat untuk diteruskan ke desa-desa. Untuk monitoring di lapangan, biasanya kecamatan punya data masing-masing wilayah,” ucapnya.
Penegasan ini disampaikan bersamaan dengan dimulainya tahapan awal Pilkades PAW di 10 desa di Kabupaten Pesawaran. Menurut Novia, persiapan Pilkades PAW telah dilakukan sejak akhir tahun 2025 melalui rapat panitia tingkat kabupaten.
“Awal Januari ini kami sudah membuka pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa. Pendaftaran dibuka selama dua minggu dan bisa diperpanjang tiga hari apabila jumlah pendaftar belum mencukupi,” katanya.
Setelah pendaftaran, tahapan Pilkades PAW dilanjutkan dengan verifikasi berkas secara berjenjang dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Proses kemudian dilanjutkan dengan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPS tetap, hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Apabila jumlah bakal calon lebih dari tiga orang, akan dilakukan tes tertulis yang difasilitasi panitia tingkat kabupaten untuk menyaring maksimal tiga calon kepala desa. Pilkades PAW di 10 desa tersebut direncanakan digelar secara serentak, hasil koordinasi dengan pihak kepolisian guna mempermudah pengamanan. (Rls)









