Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Hari Kamis Beradat melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah Lampung dan pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan sebagai upaya penguatan identitas budaya daerah.
Instruksi yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 30 Desember 2025 tersebut menjadi langkah strategis dalam melestarikan nilai-nilai adat Lampung di tengah arus modernisasi. Kebijakan ini juga dinyatakan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Mirza menegaskan bahwa kebijakan Kamis Beradat bukan sekadar simbol budaya, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga jati diri daerah.
“Bahasa dan adat adalah identitas. Kalau bukan kita yang menjaga dan menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari, maka perlahan akan hilang. Kamis Beradat adalah komitmen kita bersama untuk merawat kebudayaan Lampung,” tegas Mirza, Senin (12/1).
Instruksi Gubernur tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, hingga instansi vertikal. Kebijakan ini juga menyasar dunia pendidikan, termasuk perguruan tinggi negeri dan swasta di Provinsi Lampung.
Dalam diktum kesatu, Gubernur menginstruksikan implementasi nyata Hari Kamis Beradat dengan menjadikan bahasa Lampung sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, serta sambutan resmi selama jam kerja setiap hari Kamis.
Penggunaan bahasa daerah juga didorong masuk ke ruang-ruang kelas. Lembaga pendidikan diminta menggunakan bahasa Lampung dalam interaksi belajar mengajar sebagai sarana penanaman nilai budaya sejak dini.
“Kita ingin generasi muda Lampung tumbuh dengan kebanggaan terhadap bahasa dan budayanya sendiri. Sekolah dan kampus menjadi ruang strategis untuk itu,” ujar Mirza.
Selain penggunaan bahasa daerah, Gubernur juga menetapkan ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.
“Batik Lampung bukan hanya busana, tetapi simbol kebanggaan dan identitas daerah yang harus kita tampilkan secara konsisten,” tambahnya.
Gubernur menekankan agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai formalitas administratif, melainkan dilaksanakan dengan disiplin, kesadaran, dan tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.
Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. (Ramona)









