oleh

Praktik Tying Minyakita di Lampung Langgar UU

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan praktik tying dalam distribusi Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) di Provinsi Lampung menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Sejumlah pelaku usaha diduga mewajibkan pembelian minyak goreng kemasan bermerek dan minyak curah sebagai syarat untuk mendapatkan Minyakita.

Praktik ini dinilai memanfaatkan kondisi keterbatasan stok Minyakita di pasaran sehingga berpotensi merugikan pedagang besar, pengecer, hingga konsumen akhir.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, menegaskan bahwa praktik tying merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Praktik tying dalam distribusi Minyakita jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelaku usaha dilarang mensyaratkan pembelian produk lain sebagai prasyarat memperoleh Minyakita. KPPU saat ini telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegas Wahyu dalam siaran persnya, baru-baru ini.

Selain pelanggaran distribusi, KPPU juga menyoroti harga Minyakita yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Di sejumlah wilayah di Lampung, Minyakita dijual hingga Rp18.000 per liter, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

“Lonjakan harga ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan adanya hambatan distribusi dan perilaku spekulatif. Momentum tingginya permintaan jelang Natal dan Tahun Baru kerap dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha,” ujar Wahyu.

Pengawasan intensif dilakukan KPPU di Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pringsewu. Selain Minyakita, KPPU juga memantau pergerakan harga komoditas strategis lainnya.

Harga cabai rawit merah tercatat melonjak hingga Rp71.250 per kilogram atau naik 56,49 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Bawang merah naik menjadi Rp42.500 per kilogram, daging ayam ras mencapai Rp40.000 per kilogram, dan bawang putih berada di kisaran Rp35.000 per kilogram. Sementara harga cabai merah keriting terpantau menurun ke Rp50.000 per kilogram.

Dalam pengawasan tersebut, KPPU berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Plt Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Mohammad Zimmi Skil, menyatakan pemerintah telah memfasilitasi Rumah Pangan Kita (RPK) Mitra Bulog guna memastikan ketersediaan bahan pokok, termasuk Minyakita, sesuai HET.

Wahyu menegaskan, KPPU akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Kami mengajak konsumen, pedagang besar, pedagang pengecer, dan seluruh pihak terkait untuk segera melaporkan ke KPPU apabila menemukan kembali praktik tying atau pelanggaran persaingan usaha lainnya dalam distribusi Minyakita dan bahan pokok di Lampung,” pungkasnya. (*)