Harianpilar.com, Bandarlampung – Aktivitas pengerukan Gunung Balau di kawasan Way Gubak, Kota Bandarlampung diduga tanpa izin dinilai mengancam kelestarian lingkungan hidup dan berpotensi memicu bencana. Waliota Bandarlampung Eva Dwiana atau yang biasa disapa Bunda Eva didesak menertibakan masalah itu dan menindak para pelakunya. Termasuk menindak objek-objek wisata yang merusakan lingkungan dan tak memiliki kelengkapan izin.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan, pengerukan bukit berpotensi besar menimbulkan bencana ekologis seperti banjir dan longsor. WALHI mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan penertiban menyeluruh, menghentikan aktivitas ilegal, serta memastikan perlindungan kawasan perbukitan demi mencegah bencana ekologis di masa mendatang.
Irfan menilai pengerukan gunung atau bukit merupakan bentuk perusakan lingkungan yang tidak bisa ditoleransi, terlebih jika dilakukan tanpa izin.”Namanya pengerukan gunung tentu merusak lingkungan karena dapat menimbulkan potensi bencana seperti banjir dan longsor. Ini sangat disayangkan,” tegas Irfan, Senin (22/12).
Menurut Irfan, maraknya pengerukan bukit ilegal menunjukkan lemahnya perhatian serius Pemerintah Kota Bandarlampung dalam menjaga lingkungan hidup serta mempertahankan kawasan perbukitan di wilayah perkotaan.”Dari kasus ini terlihat gambaran bahwa Pemkot Bandarlampung belum menunjukkan perhatian serius dalam pengelolaan lingkungan hidup dan perlindungan bukit-bukit di kota ini,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum, meski dugaan pelanggaran berlangsung terbuka.”Izin resmi dan marwah pemerintah dipertaruhkan ketika tidak ada penindakan dari aparat penegak hukum. Jangan hanya pasang plang larangan, tapi tidak ada langkah hukum lanjutan,” kata Irfan.
WALHI Lampung mencatat, aktivitas serupa tidak hanya terjadi di Gunung Balau. Sejumlah wilayah lain di Bandarlampung juga diduga mengalami pengerukan bukit, baik yang memiliki izin maupun yang tidak.”Ada wilayah lain seperti di daerah Panjang dan Sukabumi. Di Bandarlampung ini dua atau tiga, ada yang berizin dan ada yang tidak. Semuanya harus ditindak tegas,” ujarnya.
Irfan menegaskan, pengerukan bukit tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda.”Meski bukit-bukit di Bandarlampung bukan kawasan hutan lindung, melainkan kawasan budidaya, aktivitas ilegal tetap tidak dibenarkan karena melanggar aturan dan merusak lingkungan. Ini bisa dan harus ditindak secara pidana,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas penggerusan Gunung Balau Kelurahan Way Gubak Kecamatan Sukabumi Kota Bandarlampung diduga kuat tanpa izin. Penggerusan Gunung Balau ini berpotensi merusak alam, dilokasi terdapat bagian Gunung Balau yang sudah gundul dan diratakan. “Iya Gunung itu mas. Itu Way Gubak, Balau. Memang dekat tempat kami tinggal di RT 006,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan namanya ditulis, Rabu (17/12).
Menurutnya, aktivitas penggerusan itu menggunakan alat berat dan lokasinya disamping lokasi wisata Bukit Aslan.”Ya itu kan Gunung mas, kalau digerus gitu kan resapan air jadi berkurang mas. Itu yang kita khawatirkan,” ujarnya.
Warga ini juga memastikan bahwa yang bekerja menggerus gunung itu bukan warga sekitar.”Bukan mas, bukan warga sini yang bekerja itu. Itu orang dari luar wilayah sini,” tegasnya.
Lurah Way Gubak Kecamatan Sukabumi, Imron Rozali, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah pernah menegur pihak yang melakukan penggerusan gunung itu agar melengkapi perizinan. “Udah pernah kami tegur pak, suruh melengkapi izinnya pak,” ujar Imron saat dihubungi melalui WhatsApp.
Imron mengaku juga pernah menanyakan izin penggerusan itu dan katanya lagi dalam proses pengurusan.”Pernah saya tanya izinnya lagi dalam pengurusan, kata yang punya,” ungkap Imron.
Disinggung penggerusan itu bisa menimbulkan bencana, Imron tidak menjawab lagi. Sementara, pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi itu hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi.(*)









