oleh

Akademisi UBL Nilai Perkap 10/2025 Langgar Putusan MK

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Polemik hukum kembali mengemuka setelah terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian dan lembaga negara.

Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Wendy Melfa, menegaskan Perkap tersebut bertentangan dengan konstitusi, undang-undang, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat.

Dalam analisis hukumnya, Wendy Melfa menyatakan Putusan MK secara tegas mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak menyisakan ruang tafsir lain bagi Kapolri untuk menerbitkan aturan yang justru memperbolehkan penugasan tanpa pengunduran diri.

“Secara konstitusional dan berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, tidak ada ruang hukum bagi Kapolri untuk tidak mematuhi Putusan MK 114 yang bersifat final and binding. Perkap 10 Tahun 2025 justru bertentangan dengan ketentuan tersebut,” tegas Wendy Melfa, Senin (15/12).

Wendy menjelaskan, dalam perspektif Stufenbau Theory atau teori jenjang norma yang dikemukakan Hans Kelsen, setiap peraturan di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila, UUD 1945, TAP MPR, undang-undang, hingga peraturan pelaksana telah diatur secara hierarkis melalui UU Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.

“Perkap secara struktur berada di bawah undang-undang, bahkan di bawah peraturan pemerintah. Karena itu, Perkap tidak dibenarkan menerjemahkan lain atau menegasikan frasa ‘mengundurkan diri atau pensiun’ sebagaimana diatur tegas dalam UU Polri dan dikuatkan oleh Putusan MK,” ujarnya.

Ia menilai, dalih mutasi untuk menghindari rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam Perkap 10/2025 tidak dapat membenarkan pengabaian norma hukum yang lebih tinggi. Menurut Wendy, jika suatu produk hukum bertentangan dengan undang-undang dan putusan MK, maka produk tersebut dapat dinyatakan cacat hukum dan tidak sah.

“Produk hukum yang lahir dari dasar hukum yang cacat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan. Bahkan, jabatan-jabatan yang terbit berdasarkan Perkap tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum,” tandasnya.

Wendy juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan konstitusi merupakan pilar utama negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Mengabaikan putusan MK, kata dia, bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Hingga berita ini diturunkan, Mabes Polri belum memberikan tanggapan resmi atas kritik akademik tersebut. Polemik Perkap 10/2025 pun diperkirakan akan terus bergulir dan berpotensi diuji secara hukum demi menjaga kepastian dan supremasi hukum di Indonesia. (Ramona)