oleh

PFI dan JMSI Kutuk Kekerasan Pada Jurnalis Kompas TV

Harianpilar.com, Lampung Selatan –Aksi kekerasan dan premanisme terhadap jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah saat peliputan di Lampung Selatan terus mendapat kecaman luas.

Kecaman keras salah satunya datang dari Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi dan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Selatan, Gandi Yusnadi.

Keduanya mengecam keras dan mengutuk intimidasi yang diduga dilakukan sekelompok orang terhadap jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah saat peliputan di Lampung Selatan.

Gandi menegaskan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi

“Tekanan, ancaman dan kekerasan fisik tidak hanya bisa melukai fisik tetapi juga merupakan serangan terhadap kemerdekaan pers. Kami kecam keras tindakan intimidasi ini,” tegas Gandi.

Ketua PFI Lampung, Juniardi, menyatakan insiden ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan dan ancaman serius terhadap pilar demokrasi.

Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang berupaya membungkam kerja jurnalis. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers saat menjalankan tugasnya. Intimidasi ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers,” tegas Juniardi.

​Juniardi juga menuntut agar pihak Kepolisian Daerah Lampung segera mengusut tuntas insiden ini, mencari dalang di balik kelompok preman tersebut, dan memastikan keselamatan jurnalis yang bersangkutan.

​Pelaku yang menghalangi atau mengancam wartawan saat bertugas dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

​Sejumlah organisasi jurnalis lain, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Lampung, juga menyatakan dukungan penuh dan siap mendampingi proses hukum yang ditempuh oleh wartawan Kompas TV tersebut. Mereka mendesak agar kasus ini menjadi prioritas penanganan pihak kepolisian untuk memberi efek jera.

Seperti ramai diberitakan, perbuatan intimidasi disertai dugaan pengancaman oleh segerombolan orang menimpa jurnalis Kompas TV Teuku Khalid Syah saat peliputan di Lampung Selatan.

Mirisnya lagi, hal itu terjadi saat Teuku Khalid Syah melakukan liputan dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Selasa (25/11/2025), sekitar pukul 15.05 WIB.

“Saya sudah membuat laporan ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman ke saya saat saya melakukan tugas jurnalistik di Dusun Lebung Uning RT 3 RW 7, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang. Saat itu saya sedang meliput kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang kepada warga dan mengklaim lahan milik warga,” beber Teuku, Rabu (26/11).

Teuku melanjutkan, setibanya dirinya di lokasi liputan tiba-tiba sekelompok orang menghampiri dan tanpa basa-basi langsung bertanya apakah ia membuat berita di sebuah media online tentang dugaan pemerasan terhadap warga.

Rupanya, berita tersebut disinyalir menyulut ketidaksenangan di pihak mereka. Meski Teuku sudah menyampaikan bahwa ia bekerja untuk media Kompas TV, sekelompok orang tersebut tetap menekan hingga akhirnya perdebatan terus terjadi.

“Dengan nada tinggi mereka terus mendesak saya mengintimidasi hingga salah seorang berinisial B mengancam saya dan berkata saya akan tujah (tusuk, red) kamu. Sambil dia memperagakan akan mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,” jelas Teuku.

Teuku menyebut, kejadian intimidasi dilakukan oleh setidaknya 8-9 orang berlokasi di sebuah  dirumah warga dan disaksikan oleh sejumlah saksi mata yang juga warga setempat.

“Ditengah perdebatan, sempat ditarik diajak pindah dari tempat tersebut tapi tetap saya tidak mau karena saya khawatir dengan kondisi atau keadaan dan keamanan saya disana,” kata Teuku.

Atas kejadian itu, Teuku mengaku mengalami syok yang cukup berat sebagai seorang jurnalis dan alasan tersebut membuat dirinya melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Selatan bernomor: LP/B/501/XI/2025/SPKT /Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung.

“Kejadian ini juga membuat saya berpikir apakah jika wartawan media online tersebut yang datang bagaimana kondisinya atau bakal seperti apa di lapangan mereka,” tandas Teuku.

Dukungan mengecam kekerasan wartawan juga disampaikan juga Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi mengecam keras, dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap Teuku Khalid Syah saat melakukan peliputan.(*)