oleh

Membongkar Carut-marut Pengolahan Limbah Cair Puskesmas Totokaton

Harianpilar.com, Tulang Bawang Barat – Mekanisme Pengolahan air limbah yang dihasilkan Puskesmas non Rawat Inap Totokaton Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) pengelolaannya diduga kuat tidak sesuai ketentuan, Kepala Puskesmas yang dikomfirmasi membeberkan sejumlah masalah pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mengindikasikan unsur sengaja mencemari lingkungan yang beresiko pidana.

Permenkes nomor 19 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dengan tegas mengatakan bahwa bangunan dan prasaranan di Puskesmas wajib untuk dioprasikan sebagai syarat utama memenuhi poin-poin standar playanan minimal termasuk menyelenggarakan system pengolahan air limbah baik itu domestic maupun kimiawi.  Akan tapi dari penelusuran di Puskesmas Totokaton disinyalir malah menyimpang dari Peraturan.

Pasalnya, Dari ketarangan Jhon Hendrick Kepala Puskesmas Totokaton terungkap bahwa prasarana di Puskesmas khusnya IPAL yang merupakan satu kesatuan dari sarana dan prasarana system pengelolaan air limbah domestic (SPALD) disebut tidak pernah difungsikan sejak tahun 2020, hal itu dia Alaskan dua factor penyebap  utama yakni tidak tersedia pegawai yang memahami dan Daya listrik yang kurang. Tapi, selain dari dua factor itu Puskesmas Totokaton tidak menyelenggarakan sistem pengolahan air limbah dengan alasan yang cukup absurt, yaitu komponen elektrikal pada IPAL tersambar petir pada tahun 2021.

“Itu sejak awal dibangun memang hanya idup satu atau dua hari karena kan listrinya kita gak kuat, jadi di tempat kita ini (Puskesmas Totokaton.red) kwh nya sudah kita bedain sendiri. tapi ya itu tadi pegawai yang tersedia juga minim pengetahuan apalagi soal elektrik begitu, nah makanya itu tahun 2021 kesambar petir jadi sampai sekarang ya rusak.” Bebernya.

Ia mengataan sudah mengirim surat resmi ke pada pihak Dinas Kesehatan setempat, bahkan pihaknya mengaku sudah pernah memberitahu langsung dengan kepala Dinas Kesehatan melalui Kabid yankes dan Kesling pada tiap kesempatan di tahun 2022, Namun sampai saat ini Dinkes Tubaba Abai. Keterangan yang dihimpun dari hasil wawancara menimbulkan pertanyaan vital mengenai laporan visualisasi data kegiatan kesehatan lingkungan yang disusun oleh pelaksana program sebagai pertanggung jawaban kepada kepala Puskesmas.

Penyelenggaraan Simtem pengolahan air limbah di Puskesmas yang mensyaratkan praktek melawan hukum itu jadi keluhan seluruh kepala Puskesma yang sudah diwawancarai terkait dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala puskesmas dengan pertanggung jawaban dari upaya pemenuhan SPM. Informasi yang berhasil dihimpun didapat fakta dilapangan bahwa air limbah yang dihasilkan Puskesmas Totokaton tidak di olah secara benar meski meskibuang langsung kelingkungan. Saat disinggung terkait dengan pelanggaran aturan atas kesengaan itu Kepala Puskesmas Totokaton menyadarinya, bahkan terucap lirih ia pun mengatahui terdapat sanksi Pidana.

“Ya mau gimana lagi, mesin ipal gak bias hidup satu-satunya cara ya begitu, memang bener dilarang bahkan itukan juga ada sanksi pidana tapi kebali lagi kita gak bisa ngapa-ngapain.” Lirihnya

Keterangan yang dihimpun dari wawancara yang dilakukan menimbulkan pertanyaan mengenai laporan visualisasi data kegiatan kesehatan lingkungan yang disusun oleh pelaksana program sebagai pertanggung jawaban kepada kepala Puskesmas, Namun jika dilihat dari fakta dan keterangan patut dicurigai kesesuainya. (Merizal/Yoga)