Harianpilar.com, Bandar Lampung – Pengusutan dugaan penyimpangan proyek pembangunan irigasi gantung Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji yang mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dikabarkan kini justru masuk ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Seperti diketahui, proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dilaksanakan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS) tahun 2020-2023 senilai Rp97,8 Miliar itu sempat naik kepenyidikan Kejati Lampung. Namun hingga kini belum diketahui proses lanjutannya.
Sekretaris Jenderal Forum Muda Lampung (FML), M Iqbal Farochi, mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan pihak Pengaduan Masyarakat (Dumas) Kejaksaan Agung Bapak Bambang melalui WhatsApp untuk mempertanyakan progres laporan tersebut.
Dalam konfirmasi itu, pihak Dumas Kejagung menyatakan bahwa laporan FML sudah diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).”Kami sudah konfirmasi ke Pak Bambang di Dumas Kejagung. Beliau menyampaikan bahwa laporan tersebut sudah sampai di meja Jampidsus dan saat ini tinggal menunggu tindak lanjut serta disposisi proses selanjutnya,” ujar M Iqbal dalam keterangan, Senin (24/11).
Merespons perkembangan tersebut dan demi memastikan kasus ini tidak kembali mandek l, FML menegaskan tidak akan mengendurkan tekanan. FML secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa lanjutan kepada Polda Metro Jaya. Surat dengan nomor 122/SP-1/11/2025 tersebut menjadi bukti keseriusan FML untuk kembali turun ke jalan.
”Surat pemberitahuan aksi sudah kami kirimkan ke Polda Metro Jaya. Ini adalah bentuk keseriusan kami. Jika Jampidsus tidak segera mengambil langkah konkret untuk mengambil alih dan menetapkan tersangka, kami pastikan massa FML akan mengepung Kejagung untuk menagih janji penegakan hukum,” tegasnya.
FML menilai penanganan kasus di tingkat daerah (Kejati Lampung) berjalan lambat dan tidak transparan, sehingga intervensi Kejagung menjadi harga mati.
”Kami minta Kejagung jangan ‘mandul’. Bola sekarang ada di Jampidsus. Kami akan kawal ini sampai tuntas,” pungkasnya.(*)









