Harianpilar.com, Bandarlampung – Pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Waykanan tahun 2024 dinilai tidak menghilangkan potensi pidana dalam pelaksanaan proyek itu. Sebab dugaan penyimpangan terjadi sejak tahap tender.
Aparat penegak hukum (APH) dinilai tetap bisa mengusut proyek-proyek itu terutama untuk melihat ada atau tidak dan jika ada dimana letak mens rea (niat jahat) pada masalah itu.
“Meski ada temuan BPK dan sudah dikembalikan, tapi tidak menutup potensi pidananya. Karena indikasi penyimpangan itu terjadi sejak tahap awal atau sejak tender. Apa lagi jumlah paket yang terindikasi bermasalah banyak,” ujar Tim Kerja Institute On Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Selasa (28/10).
Menurutnya, APH harus mengusut proyek-proyek Dinas PUPR Waykanan itu secara komprehensif, agar diketahui ada tidak mens rea atau niat jahat dalam pelaksanaan proyek itu.”APH harus mengusut mengapa penawaran semua pemenang tendernya hanya turun 0,2 sampai 0,3 persen? Mengapa pesertanya bisa sama dan gantian jadi pemenang? Apa iya tender yang benar bisa seperti itu kondisinya?,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, APH juga perlu mengusut pada tahap pelaksanaan proyek-proyek itu dilapangan dan mengusut proses pengawasannya,”Mengapa tidak dicegah sejak awal? Apakah proses pengawasannya sudah berjalan sesuai ketentuan atau tidak? Semua ini harus diusut oleh APH,” tegasnya.
Menurutnya, setiap proyek pemerintah memiliki pengawas yang memantau setiap tahapan pekerjaan. Jika pengawasan berjalan baik maka setiap potensi penyimpangan bisa dicegah dari awal,”Nah ini mengapa Dinas PUPR Waykanan tidak mencegah dari awal? Mengapa proyek yang kualitas dan kuantitasnya seperti itu tidak diputus kontrak, malah lolos PHO dan FHO-nya? Kemudian APH juga perlu mengusut, apa iya masalah-masalah itu terjadi secara kebetulan tanpa ada niat? Disinilah peran APH diperlukan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan sejumlah proyek tahun 2024 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Waykanan diduga kuat sarat penyimpangan. Bahkan “borok” proyek bernilai fantastis tapi berkualitas murahan itu sudah terjadi dari proses tender hingga pelaksanaan dilapangan.
Dalam proses tender proyek-proyek ini diduga kuat sarat masalah. Hal itu terlihat dari nilai penawaran semua pemenang tender kurang dari satu persen atau rata-rata hanya turun 0,1 sampai 0,3 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), indikasi tender sarat “mainan” semakin terlihat dari peserta tender yang hampir selurunya sama dan bergantian menjadi pemenang tender.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Waykanan, Saptama, saat di konfirmasi mengatakan bawah proyek-proyek itu sudah selesai masa pemeliharaan dan sudah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).”Temuan BPK sudah di kembalikan. “Yang proyek Simpang Andalas sudah lunas pengembalian temuan BPK-nya. Yang Gunung Katun tinggal sedikit lagi,” ungkapnya.
Disinggung berapa total temuan BPK proyek-proyek itu, Saptama mengaku lupa. Namun, Ia memastikan temuan BPK sudah dikembalikkan.”Saya lupa jumlahnya, tapi sudah di kembalikkan,” ungkapnya.
Proyek-proyek itu diantaranya proyek Peningkatan dan Rekonstruksi Jalan Sp. Andalas – Talang Plastik dengan HPS Rp17.035.244.185 tendernya di menangkan PT. Alvin Akbar Kontruksindo dengan penawaran Rp16.985.933.305 hanya turun Rp49.310.880 atau hanya 0,2 persen dari HPS.
Kemudian, proyek peningkatan dan rekonstruksi Jalan Sp. Zainal – Air Melintang dengan HPS Rp4.999.485.396, giliran CV.Nuansa yang menjadi pemenang tender dengan penawaran Rp4.981.981.600 hanya turun Rp17,5 juta atau hanya 0,3 persen dari HPS.
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Sp. Sumamukti-Bumi Dana (DBH Sawit 2023) dengan HPS Rp6.512.311.788, giliran CV. Ratu Artha Jasa yang menjadi pemenang dengan penawaran Rp6.492.110.400 hanya turun Rp20,2 juta atau hanya 0,3 persen dari HPS.
Begitu juga pada proyek pembangunan Jembatan Way Besay Kampung Gedung Batin pad Ruas Gedung Jaya – Gedung Batin dengan HPS Rp17.999.018.573 tendernya dimenangkan PT. Bora Bora Teknik Indonesia dengan penawaran Rp17.976.450.000 hanya turun Rp22,4 juta atau hanya 0,1 persen dari HPS.
Proyek pembangunan Jalan Lancar Jaya/Talang Kemis – Air Melintang dengan HPS Rp13.218.381.880 tendernya dimenangkan Prima Indo Persada dengan penawaran Rp13.176.978.500 hanya turun Rp41,4 juta atau hanya 0,3 persen dari HPS.
Proyek peningkatan dan Rekonstruksi Jalan Sp. Gunung Katun – Tanjung Ratu (Lanjutan) dengan HPS Rp15.435.657.086 tendernya dimenangkan PT. Haberka Mitra Persada dengan penawaran Rp15.389.292.900 hanya turun Rp46,3 juta atau hanya 0,3 persen dari HPS.
Selain terlihat dari semua penawaran pemenang tender yang hanya turun 0,1 hingga 0,3 persen dari HPS, indikasi tender proyek-proyel ini bermasalah sangat terlihat dari peserta tender mayoritas sama dan bergantian menjadi pemenang, yakni PT.Belibis Jaya Group, PT. Haberka Mitra Persada, PT. Alvin Akbar Konstruksindo, CV Tebing Mlinting Perdana, CV.Rahmat Jaya Abadi, CV.Nuansa, PT. Anugrah Putra Kuwarasan Properti, CV.Putra Bahuga, Prima Indo Persada, CV.Hasrat Murni, CV. Muara Kebun, CV. Ratu Artha Jasa.
Indikasi penyimpangan proyek ini juga terjadi pada pelaksanaan dilapangan yang secara kualitas maupun kuantitas sangat buruk. Seperti proyek peningkatan dan rekonstruksi Jalan Sp. Andalas – Talang Plastik meski menghabiskan anggaran hingga Rp16,9 Miliar namun kualitasnya sangat buruk. Proyek yang dikerjakan PT. Alvin Akbar Konstruksindo ini sudah banyak berlubang besar, bergelombang bahkan terdapat banyak bagian aspal yang sudah mengelupas hingga tanah terlihat.
Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi pada proyek peningkatan dan Rekonstruksi Jalan Sp. Gunung Katun – Tanjung Ratu (Lanjutan). Meski menelan anggaran hingga Rp15,4 Miliar proyek yang dikerjakan PT. Haberka Mitra Persada juga sudah mengalami kerusakan. Bahkan, sangat terlihat lapisan material aspal jalan ini sangat tipis dan mulai mengalai kerusakan seperti retak-retak dan berlubang.(*)









