Harianpilar.com, Bandar Lampung – Warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya Kota Bandarlampung menuntut pemerintah untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) PT Way Halim Permai seluas hampir 90 Hektare, Hak Lahan BPN seluas 10 serta HPL Pemprov Lampung seluas 89 Hektare di lahan garapan warga.
Kemudian, mengembalikan tanah Negara yang diperuntukan kepada masyarakat di tiga kelurahan seluas 300 hektare tersebut sebagai mana peruntukannya berdasarkan Surat Mendagri/Dirjend Agraria No. BTU.3/505/1980, tanggal 26 Maret 1980.
Tuntutan tersebut kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing hampir seratusan Warga Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya bersama Komisi I DPRD Lampung dan Kelompok Kerja (Pokja) penyelesaian aset di Lampung yang diketuai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Sulpakar, Selasa (14/10).
Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi Besar DPRD Lampung. Hadir juga dalam hearing tokoh masyarakat Firmansyah Alfian Husin.
Ketua Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST2) Way Dadi, Way Dadi Baru, Korpri Jaya, Armin Hadi didampingi beserta Sekretarisnya Darmi Ujang menyampaikan konflik terbuka antara Warga dengan PT Way Halim Permai yang sudah berlangsung selama 40 tahun itu dimulai tahun1985.
“Saat itu, PT Way Halim Permai berbekal Sertifikat HGB mematok lahan Warga dengan kawalan aparat keamanan. Setelah dipasang dan aparat keamanan pergi, warga kompak mencabut patoknya dan hal demikian berulang kali terjadi,” bebernya.
Padahal, kata dia, sebelumnya warga telah mendapatkan peruntukan lahan pemukiman seluas 300 Hektare yang berasal dari 1000 Ha tanah negara eks HGU NV. Way Halim Sumatera Rubber and Coffe yang izin konsesinya berakhir tanggal 24 September 1979. Dimana, kata dia, lahan peruntukan 300 hektare itu berdasarkan surat mendagri/Dirjen Agraria No.BTU.3/505/3.80 tanggal 26 Maret 1980.
“Jadi berdasarkan surat mendagri/Dirjen Agraria No.BTU.3/505/3.80 tanggal 26 Maret 1980 tanah seluas 1000 Ha yang digarap oleh Perusahaan Karet PT. Way Halim dibagi-bagi kepada PT. Way Halim Permai dengan HGB seluas 200 Ha, PT. Way Halim HGU seluas 300 Ha, untuk Perumnas 40 Ha, Proyek Pembangunan Pemda Lampung 160 Ha dan Rakyat Penggarap Perkebunan 300 Ha. Nah ini yang menjadi dasar kami mempertahankan tanah kami,” bebernya.
Namun, lanjut dia, pada tahun 1981 PT. Way Halim Permai merekayasa peta situasi No.6/1981 dengan mencaplok 90 Ha diatas lahan yang diperuntukan kepada rakyat. Hingga kemudian BPN melakukan pembatalan peta situasi tersebut. Selanjutnya kelebihan penguasaan lahan PT. Way Halim dikuasai oleh negara yaitu Pemda Tingkat 1 Provinsi Lampung.
Atas persoalan tersebut, mereka menuntut pemerintah untuk mencabut/membatalkan hak-hak yang diklaim ada diatas tanah garapan masyarakat dan menghapusnya sebagai asset dan hak-hak keperdataan yang melekat padanya. Serta mengembalikan tanah Negara yang diperuntukan kepada masyarakat ditiga kelurahan tersebut sebagai mana peruntukannya berdasarkan Surat Mendagri/Dirjend Agraria No. BTU.3/505/1980, tanggal 26 Maret 1980, seluas + 189 Ha yang belum bersertifikat.
“Selanjutnya tanah garapan kami dapat didaftarkan sebagai objek Program Reforma Agraria (Tora) untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik. Karena sampai saat ini dari 300 hektare garapan untuk rakyat itu baru 90 Hektare yang baru bersertifikat,” tukasnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat yang mendampingi warga tiga kelurahan tersebut, Firmansyah memberikan beberapa solusi untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut.
Pertama, meminta agar HGU PT Way Halim Permai, apabila belum diperpanjang, maka jangan diperpanjang terlebih dahulu. “Biarkan dikembalikan ke negara dulu, nanti biar negara memberikan haknya kepada warga,” ujarnya.
Kedua, melakukan mitigasi. “Tapi yang menurutnya langkah ini akan berlangsung cukup lama prosesnya. Dan langkah yang paling kongkret adalah dekresi dari pemerintah pusat,” kata dia.
Kemudian, meminta kepada Pemprov Lampung untuk duduk diskusi bersama warga. “Dan ini mungkin langkah ha g lebih konkretnya,” kata dia.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi menyampaikan apresiasinya atas aspirasi yang telah disampaikan warga tiga kelurahan. Polisiti Partai Nasdem ini berkomitmen akan mengawal persoalan ini hingga menemukan solusi terbaik.
“Kami disini aja selalu mengawasi apa yang dilakukan Pemprov Lampung dalam menyelesaikan persoalan ini. Dan semoga dengan semangat gubernur kita yang baru, dapat menyelesaikan persoalan persoalan agraria di Provinsi Lampung, khususnya ko flim way dadi,” ujarnya.
Sementara itu, Sulpakar yang turut hadir dalam hearing juga mengatakan, pihaknya akan merumuskan langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan ini. “Dan apa yang telah disampaikan para warga sudah kami catat sebagai bahan kami. Dan kami minta para warga membuang pikiran pikiran negatif, dan percayalah Gubernur kita Komit terhadap persoalan ini,” pungkasnya.









