Harianpilar.com, Tulangbawang Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2022 hingga 2024, Senin, (13/10)
Kajari Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemeriksaan dan penetapan tersangka pada dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F), dan PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN (H).
“Para tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan. Firmansyah (F) ditahan di Rutan Kelas II B Menggala sementara Hartawan (H) ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Jadi keduanya ini terpisah,” kata Kajari saat diwawancarai.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1.363.096.300,- (Satu miliar tiga ratus enam puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus rupiah),
“Modusnya gak ada Spj, kemudia yang kita sorot adalah setor atau fee 20% alasan dana taktis tanpa SPJ.l,” ucapnya.
Hal itu mendapat sorotan dari tokoh pemekaran Kabupaten Tulangbawang Barat Arjoni S.T Gelar Ngedekou Sepernou Bumi. Pihaknya mengapresiasi kinerja Kepala Kejari Tubaba beserta seluruh Jaksa yang berkomitmen untuk memberantas tuntas praktek korupsi yang ada di bumi ragam Sai mangiwawai.
“Gak ada setor-setor 20% itu, kami paham betul sudah banyak orang yang susah karena pengelolaan sampah yang buruk. Oleh karena itu kami sangat berterima kasih kepada kejaksaan yang telah memtersangkakan Kadis DLH,” kata dia.
Pihaknya menegaskan akan berkoordinasi dengan tokoh pemekaran lainnya untuk mengagendakan bertemu Kajari Tubaba dalam rangka berdiskusi dan mempertanyakan laporan masyarakat terkait dengan korupsi yang masih ada atau yang belum juga di follow up.
“Ini momentum yang bagus saya akan berkoordinasi dengan yang lain untuk mengagendakan berdiskusi dengan Kajari biar kita tahu gimana apakah masih ada laporan yang lain atau tidak,” tutupnya.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)










Komentar