Harianpilar.com, Tanggamus – Komplotan perampok berjumlah tiga orang menyatroni rumah warga di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Senin pagi (6/10/2025).
Untuk mengelabui warga, para pelaku berpura-pura sebagai sales dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam. Begitu tiba di lokasi, mereka langsung masuk ke rumah tanpa izin.
Saat kejadian, rumah dalam keadaan sepi. Hanya ada seorang gadis belasan tahun yang berada di rumah karena anggota keluarga lainnya sedang pergi.
Para pelaku perampokan kemudian menyekap korban dan melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Dua pelaku memegangi tangan korban, sementara satu orang lainnya menggeledah rumah dan membawa kabur perhiasan emas seberat 5 gram serta uang tunai.
Kakak korban, Trimadyo (30), mengatakan aksi itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu ia dan istrinya sedang menjenguk kakek mereka yang sakit di Pekon Sopoyono.
“Mereka masuk lewat pintu samping rumah. Kondisi sedang sepi karena kami ke rumah kakek. Adik saya sendirian di rumah,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Trimadyo menuturkan, para pelaku tidak hanya merampas harta benda, tetapi juga mencoba memperkosa adiknya dengan ancaman senjata tajam jenis badik. “Adik saya sempat melawan, menendang dan berteriak hingga pelaku kabur,” ungkapnya.
Sementara itu, di Padang Ratu, lampung Tengah, Polisi menangkapan Mansur (23), begal di Kabupaten Lampung Tengah, setelah delapan bulan buron. Mansur melawan saat ditangkap. Dia menggigit tangan polisi.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, pelaku sempat buron sejak Maret 2025. Ia akhirnya ditangkap di jalan lintas Kecamatan Padang Ratu-Gunung Sugih, setelah diketahui bersembunyi dengan berpura-pura menjadi ‘Pak Ogah’ di jalan rusak wilayah setempat.
“Pelaku ini sudah buron selama delapan bulan dan terlibat lima kali aksi pencurian dengan kekerasan,” ujar Edi, Selasa (7/10/2025).
Dalam aksi terakhirnya pada Maret 2025, Mansur membegal seorang pelajar SMP. Modus Mansur berpura-pura meminta tolong diantarkan ke Kampung Haduyang Ratu. Di tengah jalan, pelaku mencekik korban dan merampas sepeda motor. “Korban sempat melawan, dan pelaku menggigit tangannya hingga luka,” tutur Edi.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 dan/atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (Rls)









