oleh

Sudah Periksa Adipati, Kejati Jangan Kalah Dengan KPK

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Setelah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap mantan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung didesak bergerak cepat mengusut kasus mafia tanah peralihan kawasan hutan dijadikan perkebunan di Waykanan. Jangan sampai Kejati yang bergerak lebih dulu, justru kalah cepat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mengusut masalah mafia tanah di Register 42, 44 dan 46 Waykanan.

Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mengatakan, Kejati Lampung sudah mengusut masalah mafia tahan di Waykanan sejak awal tahun 2025, bahkan mantan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya sudah mulai diperiksa pada Senin 6 Januari 2025. Sementara, KPK baru melakukan Operasi Tangkap Tangah (OTT) terkait mafia tahan register 42,44 dan 46 Waykanan pada Rabu 13 Agustus 2025.”Artinya Kejati Lampung sudah jauh lebih dulu mengusut masalah mafia tanah di Waykanan di badingkan KPK. Jangan sampai bergerak lebih dulu tapi justru kalah cepat dalam penuntasan kasusnya. Itu akan menimbulkan presepsi negatif pada publik,” ujar Yusdianto, Rabu (1/9).

Menurut Yusdianto, Kejati harus kerja cepat dan segera menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut, serta segera menjelaskan secara terang kontruksi masalahnya pada publik. Hal itu akan membangun presepsi positif pada Kejati di mata publik.”Ini sudah terlalu lama, Adipati awal diperiksa pada Januari, baru diperiksa lagi di akhir September. Ini kasus menjadi perhatian publik harusnya diprioritaskan dan segera di tuntaskan,” ungkapnya.

Selain menjadi perhatian publik, jelas Yusdianto, masalah mafia tanah ini juga menyangkut isu yang sentif di masyarakat.”Ini menjadi perhatian publik bukan karena ada nama besar seperti mantan Bupati Waykanan saja, tapi isu mafia tanah itu sentif di masyarakat. Jadi Kejati harus secepatnya menetapkan tersangka kasus itu,” urainya.

Yusdianto menjelaskan, kinerja Kejati Lampung saat ini sudah mendapat penilaian positif dari masyarakat karena secara marathon membongkar kasus-kasus besar, jangan sampai capaian positif itu justru aktiklimaks karena proses penuntasan kasus yang lambat,”Trand positif Kejati saat ini harus dijaga dengan secepatnya penuntaskan kasus-kasus besar itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, mantan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya sudah dua kali diperiksa Kejati Lampung terkait mafia tanah di lahan hutan yang diubah jadi perkebunan di Waykanan. Terbaru Adipati diperiksa pada Selasa (30/9) mulai pukul 10.30 WIB.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan pemeriksaan terhadap Adipati.”Benar bahwa RAS kami panggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Ini yang kedua kalinya,” katanya.

Armen menerangkan, Raden Adipati Surya diperiksa terkait kasus penguasaan lahan di kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan.
“Masih soal kawasan hutan jadi kawasan hutan yang berada di Kabupaten Waykanan yang dipergunakan untuk perkebunan,” ungkapnya.(*)