Harianpilar.com, Tulangbawang Barat – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulangbawang Barat (Tubaba) harusnya melakukan pemutusan kontrak terhadap rekanan yang mengerjakan proyek renovasi dan tambah ruang BLUD Puskesmas nonrawat inap Marga Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Sebab dalam pelaksanaan proyek itu diduga kuat banyak penyimpangan dan sudah mendapat tuguran hingga 4 kali dari konsultan pengawas.
Bahkan, persoalan penyedia peralatan utama yang menjadi syarat dalam kontrak proyek, justru baru dihadirkan saat pekerjaan mencapai 100 persen. Hal itu mengindikasikan pada tahapan pelaksanaan item pekerjaan tidak menggunakan peralatan utama.
Salah Satu Pokja tender proyek tersebut, Sutikno, menegaskan bahwa kontrak kerja antara PPK dengan penyedia jasa kontruksi berisi tentang dokumen pemilihan yang menjadi persyaratan saat tender merupakan hal yang harus disediakan oleh kontraktor ketikan pekerjaan akan di mulai. “PPK wajib memverifikasi dan bertanggung jawab memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan memenuhi persyaratan teknis,” tegasnya, saat di wawancarai diruang kerjanya, baru-baru ini.
Sutikno mengatakan, saat awal pelaksanaan kegiatan semua peralatan utama harus di hadirkan, dan melakukan verifikasi dokpel didalam kontrak serta memastikan pekerjaan itu memenuhi persyaratan teknis menjadi ranah PPK,”Kalau dalam pelaksanaanya pesyaratan teknis itu tidak terpenuhi ya PPK wajib untuk putus kontrak dengan catatan pengawas sudah memberikan teguran atau peringatan sebanyak tiga kali. Begitu juga kalau belum terverifikasi persyaratan teknisnya pekerjaan seharusnya belum boleh dimulai, kita hanya memverifikasi dokumen yang sifatnya administrasi kalau pembuktian dilapanganya ya itu sudah ranah PPK,” tegas Sutikno yang juga Pejabat Fungsional UKPBJ Kabupaten Tubaba ini.
Diberitakan sebelumnya, Konsultan pengawas ternyata sudah empat (4) kali mengirimkan surat teguran kepada PejabatĀ Pembuat Komitmen (PPK) dan CV. Sanggah Buana sebagai pelaksana pekerjaan renovasi dan tambah ruang BLUD Puskesmas non rawat inap Marga Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Sebab rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tubaba itu banyak melakukan pelanggaran.
Konsultan Pengawas, Deni Kurniawan, mengatakan, pihaknya sudah empat kali mengirimkan surat teguran resmi kepada CV. Sanggah Buana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait berbagai pelanggaran fatal. Sebab kuat dugaan sejumlah syarat teknis dan administrasi proyek dilanggar. “Mau putus kontrak atau black klis, itu terserah Dinas. Yang jelas, saya sudah lapor,” tegasnya, baru-baru ini.
Deni membenarkan pelaksana proyek tidak menghadirkan personel manajerial yang wajib ada di lokasi pekerjaan. “Saya dari awal cuma ketemu mereka sekali saja, yaitu saat mau mulai. Sampai sekarang, pelaksana bangunan gedung lapangan dan ahli K3-nya tidak pernah ada,” tegas Deni.
Parahnya lagi, Deni Kurniawan mengaku tidak diberikan dokumen lengkap terkait proyek, termasuk isi kontrak antara PPK dan pelaksana, Deni hanya diberikan gambar-gambar rencana bangunan, sehingga tidak mengetahui rincian peralatan utama yang harusnya tersedia di lokasi.
“Saya gak dikasih tahu kontraknya PPK dengan pelaksana. Saya hanya mengawasi spek dan gambar-gambar yang dikasih ke saya,” ungkap Deni.
Pernyataan itu meyakinkan lantaran saat di singgung mengenai Bar Cuter, Deni menyebut bahwa Bar Cuter adalah peralatan untuk mengangkut sisa-sisa material.”Bar Cuter itu ya gak ada, Bar Cuter itu alat angkut kan bang.” Ucapnya.
Pernyataan Deni ini semakin menguatkan jika pelaksaan proyek milik Dinkes Tubaba itu sarat pernyimpangan. Pparahnya, Dinkes selaku pemilik proyek justru terkesan melindung rekanan. Itu terlihat dari keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Plt.Kabid Yankes Dinkes Tulangbawang Barat (Tubaba) yang berbeda dengan keterangan konsultan pengawas itu dan berbeda dengan kenyataan dilapangan yang disampaikan oleh pekerja di proyek renovasi dan tambah ruang BLUD Puskesmas nonrawat inap Marga Kencana di Kecamatan Tulangbawang Udik. Keduanya berkilah semua alat utama dan personil manajerial ada dilapangan, padahal jelas-jelas pekerja di proyek tersebut menyebutkan tidak ada.
Kepala Dinas Kesehatan Tubaba, Majril S.Kep Ns. M.M mengatakan, semua peralatan utama dan personil menejerial ada semua dilokasi pekerjaan. “Seperti cangkul, sekop dan lainnya semua ada saya melihat saat saya turun ke lokasi pekerjaan belum lama ini,” ujarnya saat diwawancara wartawan usai hering di Gedung DPRD Tulangbawang Barat, baru-baru ini.
Ditempat yang sama, PPK sekaligus Plt Kabid Yankes Dines Tubaba, Feri Dermawan, mengatan, pihak konsultan pengawas sudah melaporkan kepadanya terkait masalah tersebut. Feri mengklaim sudah melakukan teguran baik secara lisan maupun dengan tulisan terkait persyaratan teknis yang sejauh ini tidak terpenuhi oleh CV Sangga Buana di lokasi pekerjaan.
“Kami sudah pernah menegur itu baik secara lisan maupun tulisan, nah terkait dengan peralatan utama itu kalau gak ada ya gak apa-apa. Maksudnya gini, sama rekan media yang udah bantu pengawasan nanti pas alat apa ya nggak ada ketika kami turun akan kami catat dan kami tegur, karena pada saat pelaksanaan itu ada,” kilah Fery Dermawan.
Disinggung mengenai Bar Cater, Fery mengklaim ada. “Ada pak Bar Cater ada, scafolding, stemper itu ada semua molen itu juga ada itukan untuk pengecoran lainnya, nah untuk informasi ini saya berterimakasih karena pada waktu itu alatnya ada, saya turun gak sendirian pak ada PPTK ada tim teknisnya,” ujar Fery.
Keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Tubaba dan Plt.Kabid Yankes ini jelas terpatahkan oleh keterangan yang disampaikan Kepala Tukang Proyek tersebut, Muhaimin. Muhaimin mengaku mereka harus mengaduk semen secara manual karena tidak ada molen sejak awal pekerjaan, sedangkan untuk memotong besi beton menggunakan gerinda. Muhaimin mengungkapkan, peralatan yang digunakan merupakan milik mereka sendiri bukan peralatan yang disediakan oleh CV Sangga Buana.
“Scafoding gak ada, kami manual semua steger aja kami bikin sendiri dari bahan-bahan bekas pengecoran. Iya stamper ya saya tau tapi ya ini gak ada disini kalau kita pribadi yang gak punya, mulai dari gerinda hingga cangkul ya itu punya kami, cuma rompi, helm, sama sepatu boot yang dikasih sama Joni itu,” kata Muhaimin, baru-baru ini.
Untuk diketahui, proyek pekerjaan renovasi dan tambah ruang BLUD Puskesmas nonrawat inap Marga Kencana di Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat tahun 2025 ini bernilai Rp419.799.833 dan dikerjakan CV. Sangga Buana. Dalam pelaksanaan proyek dengan Noomor Kontrak : 000.4.3/01/L/SPK/L/PPK/II.02/TUBABA/2025) ini ditemukan sejumlah masalah mulai dari tidak adanya peralatan utama, personil menejerial, dereksi keet, konsultan pengawas, serta pelaksanaan item pekerjaan material yang digunakan diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.(*)









