oleh

Massa Geruduk Kantor PTPN

Harianpilar.com, Bandarlampung – Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) bersama Serikat Buruh Perkebunan Nusantara menggelar aksi di depan kantor PTPN 1 Regional 7 Kedaton, Kota Bandarlampung, Senin (22/9).

Dalam aksinya, mereka menuntut perusahaan segera memenuhi hak-hak normatif pekerja serta menghentikan union Busting atau intimidasi terhadap serikat pekerja.

Ketua Umum FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, dalam orasinya menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam menghadapi upaya pemberangusan serikat.”Kami mengecam keras praktik union busting yang dilakukan manajemen. Serikat buruh adalah hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, sehingga setiap bentuk intimidasi terhadap pekerja jelas merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, tindakan union busting tergolong tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 1–5 tahun dan denda Rp100 juta hingga Rp500 juta.

“Dan kami tegaskan perjuangan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” kata dia.

Joko menyebut PTPN 1 Regional 7 yang memproduksi karet unggulan  sudah sejak lama menerapkan sistem kontrak dan borongan bagi pekerja. Padahal, pekerjaan yang dilakukan merupakan kegiatan inti perusahaan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang hanya memperbolehkan kontrak untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara atau musiman.

“Akibatnya, banyak pekerja kehilangan hak normatif karena ketiadaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Upaya bipartit yang digelar berulang kali, termasuk rapat terakhir pada 3 September 2025, tak membuahkan hasil lantaran manajemen tidak merespons tuntutan pekerja,” urainya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Joko, manajemen bukan hanya mengabaikan tuntutan pekerja, melainkan juga melakukan provokasi dan intimidasi. Bahkan muncul ancaman pembubaran serikat pekerja. “Tindakan ini sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran hukum atas kebebasan berserikat,” tegasnya.

Joko pun menyampaikan beberapa tuntutan dan desakan kepada pihak perusahaan, dalam hal ini PTPN 1 Regional 7. Pertama, Mengangkat pekerja PKWT menjadi pekerja tetap.

Kedua, Menyesuaikan status pekerja sesuai tugas dan tanggung jawab. Ketiga, Memberikan kesempatan bagi pekerja borongan berprestasi untuk diangkat menjadi PKWT. Keempat, Menghentikan intimidasi serta pemberangusan serikat pekerja. “Para pekerja hanya menuntut hak-haknya dipenuhi sesuai amanat undang-undang. Tidak lebih dan tidak kurang,” pungkas Joko. (*)