oleh

Kinerja Kadishub Lampung Patut Dievaluasi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo dinilai patut dievaluasi. Sebab sudah bertahun-tahun menduduki jabatan tersebut, namun tak kunjung mampu mengatasi persoalan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) batubara. Padahal persoalan ODOL batubara sudah sangat lama dikeluhkan masyarakat.

Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan, persoalan angkutan ODOL batubara bukanlan persoalan yang baru muncul bekalangan ini, tapi persoalan yang sudah lama dikeluhkan masyarakat. Namun, penanganan masalah tersebut oleh pemerintah terutama Dinas Perhubungan Provinsi Lampung sangat lambat.”Pak Bambang itu sudah bertahun-tahun jadi Kadishub. Masak persoalan ODOL ini tak kunjung ada solusi. Jelas-jelas ODOL itu menyebabkan kerusakan jalan, polusi dan rawan memicu lakalantar. Disis lain Lampung tak mendapat manfaat apa-apa. Harusnya dari dulu sudah selesai masalah ini kalau Kadishubnya punya solusi yang cepat dan cerdas,” cetusnya, Minggu (21/9).

Soal kewenangan, lanjut Yusdianto, tak bisa dijadikan alasan mengingat semua instansi pemerintah disemua level bisa melakukan koordinasi dan konsolidasi guna menyatukan langkah untuk mengatasi persoalan yang terjadi di masyarakat.”Tak bisa beralibi ini kewenangan dirjen Kementerian Perhubungan. Kalau dari dulu Kadishub Lampung berinisitif membuat langkah-langah yang solutif, kan tinggal bagaimana koordinasi dan konsolidasi sesama instansi pemerintah. Harusnya Gubernur Lampung saat ini tidak pusing lagi urusan ODOL ini, kalau dari dulu OPD terkait mampu mengatasinya,” tegas Yusdianto.

Yusdianto menilai, sudah sepatutnya Gubernur Lampung melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerj Kadishub Lampung saat ini dan perlu dipertimbangkan untuk menggantinya dengan pejabat yang memiliki kemampuan lebih.”Gubernur Lampung saat ini sudah sangat bagus, kerja-kerjanya cepat dan solutif. Jadi harus bisa diimbangi dengan kinerja yang cepat dan baik juga oleh Kepala OPD. Sudah sepatutnya dievaluasi kinerja Kadishub itu dan bila perlu ganti dengan pejabat yang lebih punya kemampuan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Provinsi Lampung nampaknya sudah mengalami darurat truk over dimension over loading (ODOL) yang mengakut batu bara. Lampung hanya memperoleh kemacetan, jalan rusak, dan polusi sebagai pemandangan sehari-hari dari angkutan batu bara asal Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Meski melanggar aturan tapi angkutan ODOL itu dengan bebas melintas di jalan Lampung.

Beberapa waktu lalu sempat ada peristiwa yang memberikan gambaran betapa sudah meresahkannya lalu lalang kenderaan ODOL pengakut batu bara itu.  Redaksi Harian Pilar mendapat kiriman video seorang yang sedang mengenderai mobil merekam dan menyampaikan protes atas kemacetan parah di Kabupaten Lampung Utara. Dalam video itu perekam menyebut kemacetan parah itu diduga akibat truk pengakut batu bara.”Pak Kapolda Lampung ini akibat aparat melakukan pembiaran terhadap angkutan batu bara yang diduga batu baranya ilegal,” ujar suara dalam video itu.

Perekam video itu menyebut kemacetan itu menyusahkan masyarakat dan meminta Presiden Prabowo dan Kapolda Lampung untuk turun tangan menertibkan itu,”Kemacetan puluhan kilo di Lampung Utara malam ini hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekitar pukul tujuh malam,” ungkapnya.

Upaya penetiban angkutan ODOL batubara yang melintasi Lampung juga terbilang lambat. Sampai saat ini angkutan yang menyebabkan kerusakan jalan dan polusi itu masih ramai berseliweran. Upaya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung untuk meminta pemerintah pusat membuat jalur khusus dan menambah trek lintasan kereta api sebagai solusi juga belum membuahkan hasil.

Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo menyampaikan bahwa Gubernur Lampung dan Menteri Perhubungan telah sepakat untuk mengkaji angkutan batubara yang melintasi Lampung menuju Pelabuhan Panjang, dengan menghentikan pengiriman batubara melalu pelabuhan panjang dan membuat jalur khusus angkutan batubara.

“Harapannya ini akan tertib angkutan. Sehingga angkatan batubara ketika dibuat jalur khusus. Harus pakai jalur khusus. Lewat sungai Musi. Boleh melalui panjang, tapi lewat laut,” kata Bambang, Selasa (16/9).

Selain jalur khusus, mantan Penjabat (Pj) Bupati Pesisir Barat ini mengatakan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan pihak kementerian dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat untuk melakukan pengawasan ODOL Batubara. “Karena kewenangan pengawasan ini kan ada di dirjen perhubungan darat,” kata dia.

Menurutnya, pelanggaran ODOL Batubara ini dapat diatasi dengan mengoptimalkan dan mengoperasikan kembali jembatan timbang yang berada di Way Kanan serta membangun dobel trek kereta api.”Dan ini sudah kita usulkan. Untuk timbangan di Waykanan sudah kita usulkan, sambil kita perbaiki. Begitu pun untuk dobel trek kereta api sudah kita usulkan juga. Karena saat ini kita hanya punya satu trek, sedangkan muatan batubara perharinya bisa capai 80 ton. Kalau dobel trek, yang semula angkutan batubara lewat darat bisa dialihkan ke jalur kereta,” ungkapnya.

Selain berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pemprov Sumatera Selatan. “Ke Pemprov Sumsel kita juga koordinasi. Mereka juga sudah mengeluarkan instruksi. Dan harapannya jalur khusus segera terealisasikan, sehingga pertengahan 2026 semua sudah dialihkan ke jalur khusus semua,” pungkasnya.(*)